Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Selama masa itu, pemprov masih memberlakukan aturan wajib memiliki surat tanda registrasi pekerja (SRTP) untuk berkegiatan di ibu kota.
Kendati demikian, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan tidak semua lini transportasi memberlakukan aturan ini. Hanya pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) yang wajib memiliki surat ini.
Sementara untuk sektor transportasi umum lainnya, pengguna hanya perlu menunjukan sertifikat vaksinasi.
"Untuk STRP memang yang saat ini berlaku itu di layanan angkutan umum ada di commuter line. Untuk Transjakarta, MRT, dan LRT itu seluruhnya prasyaratnya harus sudah vaksin, jadi sertifikat vaksin yang dicek di sana," ujar Syafrin ketika dikonfirmasi Rabu (18/8/2021).
Baca Juga: Bukan STRP Lagi, Naik Transjakarta Kini Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin
Sementara itu, untuk pengguna kendaraan pribadi tak lagi dilakukan pemeriksaan STRP seperti sebelumnya.
Pihaknya hanya mengandalkan pemberlakuan aturan ganjil genap kendaraan bermotor untuk mengendalikan mobilitas masyarakat.
"Jadi di gage (ganjil genap) kita tidak melakukan pemeriksaan STRP," tuturnya.
Karena tak ada pemeriksaan lagi di jalan, maka pengecekan akan dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) DKI langsung ke perkantoran. Hanya sektor esensial dan kritikal yang boleh beroperasi dengan berbagai ketentuan.
Jika ditemukan perusahan yang tidak masuk kedua sektor tersebut, namun nekat bekerja dari kantor bakal ditindak tegas.
Baca Juga: Sudah Tak Ada Penyekatan, Wagub DKI: STRP Masih Berlaku
"Karena kan kita kebijakannya terintegrasi hulu hilir tadi. STRP itu dilakukan di hulu. Di pusat kegiatan, di pusat aktivitas rekan-rekan dari TNI/Polri, Pol PP, Disnaker melakukan pengawasan," jelasnya.
Jika pemeriksaan STRP tetap dilakukan di jalur ganjil genap, maka akan menjadi tidak relevan. Sebab, pemerintah telah melakukan pelonggaran di sejumlah sektor, salah satunya adalah membuka pusat perbelanjaan modern atau mal.
Dengan pelonggaran itu, warga yang melintas keluar rumah hanya untuk berbelanja keperluan di mal, bukan untuk bekerja dari kantor. Karena itu, tak perlu menggunakan STRP.
"Dari sisi sektor esensial dan kritikal kan sekarang dengan pelonggaran mal jadi tidak efektif jika kita menanyakan di jalan STRP-nya," katanya.