Suara.com - Sebuah video viral di media sosial menyiarkan adanya personel gabungan TNI-Polri menjaga ketat kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Dalam keterangannya disebut personel gabungan melarang pelaksanaan pengibaran bendera Merah Putih saat momen HUT Kemerdekaan RI ke-76 pada Selasa, 17 Agustus 2021 kemarin.
Video terkait hal ini salah satunya diunggah oleh akun Twitter @IrutPagut.
"BENDERA "MERAH PUTIH" DILARANG PASANG DI PIK (Pantai Indah Kapuk). PANTAS AJA MAU DATANG KESANA HARUS PAKAI PASPOR. KETURUNAN CHINA RUPANYA SUDAH MENDIRIKAN NEGARA DALAM WILAYAH RI. Kurang Ajar," kicaunya seperti dikutip suara.com, Rabu (18/8/2021).
Baca Juga: Bendera Merah Putih Jatuh Saat Upacara, Bupati Minta Polisi Periksa Anggota Paskibra
Dalam video berdurasi 1 menit 17 detik itu seorang pria menjelaskan mereka berasal dari Ormas LMP. Mereka sedianya berencana mengibarkan bendera Merah Putih sepanjang 21 meter di jembatan PIK.
"Cuma mau mengambil foto sampai disediakan polisi sekian banyak, LMP tidak boleh menggelar bendera merah putih. Ya inilah bangsa kita saat ini jadi seperti kayak gini," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menegaskan bahwa pihaknya tak pernah melarang kegiatan pengibaran bendera Merah Putih. Dia berdalih pembubaran tersebut semata-mata dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan di tengah kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
"Saat ini masih PPKM yang dilarang berkerumun. Sekarang terjadi penurunan jumlah kasus positif aktif di Jakarta. Kami jaga agar tidak terjadi kenaikan kembali," tegas Guruh.
Baca Juga: 3 Tokoh Pengibar Bendera Merah Putih Pertama Kali Saat Proklamasi 1945