Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali melakukan pelonggaran pada masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang berlaku hingga 23 Agustus mendatang.
Kali ini, dia menambah maksimal kapasitas sejumlah tempat publik. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 987 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4.
Dalam aturan itu, Anies menambah kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan atau mal menjadi 50 persen.
"Diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan," kata Anies dalam Kepgub itu, Rabu (18/8/2021).
Baca Juga: Perpanjang PPKM, Anies Tambah Waktu Dine In 10 Menit di Restoran, Kafe hingga Warteg
Dengan demikian, kapasitas mal kali ini lebih banyak 25 persen dari aturan yang berlaku di PPKM level 4 sebelumnya.
Selain itu, Anies juga mewajibkan para pengunjung dan karyawan mal sudah divaksin. Nantinya akan ada pemeriksaan menggunakan aplikasi pedulilindungi oleh pengelola.
"Pengunjung dan pekerja telah divaksin," jelasnya.
Selain itu, Anies juga menambah kapasitas pengunjung atau jamaah tempat ibadah di ibu kota jadi 50 persen dari kapasitas maksimal.
Serupa dengan aturan masuk mal, petugas dan masyarakat yang datang juga diwajibkan sudah mengikuti Vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Cek 7 Bantuan Sosial Selama PPKM Level 4 Diperpanjang dan Penjelasan Lengkap
"Tempat ibadah maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama," katanya.