Hari Ini, KPK Periksa Atik Jauhari Terkait Kasus Pajak Angin Prayitno

Rabu, 18 Agustus 2021 | 12:31 WIB
Hari Ini, KPK Periksa Atik Jauhari Terkait Kasus Pajak Angin Prayitno
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Atik Jauhari, hari ini. Atik akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus penerimaan hadiah dalam pemeriksaan pajak tahun 2016 sampai 2017 yang telah menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji sebagai tersangka. 

"Kami periksa Atik Jauhari (PNS) dalam kapasitas saksi untuk tersangka APA (Angin Prayitno Aji)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (18/8/2021).

Selain Atik, penyidik KPK juga turut memanggil Aulia Imran selaku konsultan pajak. Ia diperiksa sebagai saksi untuk kasus serupa. 

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan kedua saksi ini.

Baca Juga: KPK Rampas Aset Milik Terpidana Kasus Simulator SIM Budi Santoso Senilai Puluhan Miliar

Sebelumnya, KPKresmi menahan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, Dandan Ramdani setelah berstatus tersangka. 

Dalam kasus ini, Dandan dan Angin berperan sebagai penerima suap. Sedangkan pemberi suap yakni, Ryan Ahmad Ronas (RAR) konsultan pajak; Aulia Imran Maghribi (AIM) Konsultan Pajak; Agus Susetyo (AS) Konsultan Pajak; dan Veronika Lindawati (VL) Kuasa Wajib Pajak.

Uang suap pajak yang diterima Angin dan Dadan dalam rentan waktu 2016 sampai 2017, dan dari tiga perusahaan wajib pajak yaitu PT GMP Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT. BPI Bank Panin Indonesia untuk tahun pajak 2016. Terakhir PT. JB Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Pertama, Januari dan Februari 2018 mencapai Rp 15 miliar dari PT GMP. Uang itu diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas (RAR) Konsultan Pajak dan Aulia Imran Maghribi (AIM) Konsultan Pajak.

Kemudian, dari PT. BPI, Angin dan Dandan mendapatkan uang mencapai total komitmen sebesar Rp25 miliar, yang baru masuk sebesar SGD 500 ribu dari pertengahan tahun 2018.

Baca Juga: Komnas HAM Optimistis Rekomendasi Terkait Kasus TWK 75 Pegawai akan Dijalani KPK

"Kurun waktu Juli sampai September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT Jhonlin Bratama," ujar Ketua KPK Firli Bahuri beberapa waktu lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI