Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung. Kasus ini merupakan pengembangan dan telah masuk ke tahap penyidikan.
"KPK saat ini sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan TPK turut serta terkait penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (18/8/2021).
Meski begitu, Ali pun belum dapat menyampaikan secara detail kasus tersebut. Termasuk siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk kronologis kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum dapat mengumumkannya dan kami pastikan akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka," ucap Ali.
Baca Juga: Soal Tudingan Teror Hakim, 6 Eks Pimpinan KPK Tantang Eks Ketua KY Aidul Beberkan Bukti
Ia berjanji bila sudah waktunya, lembaga antirasuah akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan pihak yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaan.
"Perkembangan informasi penanganan perkara ini akan terus kami informasikan lebih lanjut. KPK mengajak masyarakat untuk aktif turut mengawasi setiap prosesnya,"imbuhnya.