Perpanjang PPKM, Anies Tambah Waktu Dine In 10 Menit di Restoran, Kafe hingga Warteg

Rabu, 18 Agustus 2021 | 12:17 WIB
Perpanjang PPKM, Anies Tambah Waktu Dine In 10 Menit di Restoran, Kafe hingga Warteg
Perpanjang PPKM, Anies Tambah Waktu Dine In 10 Menit di Restoran, Kafe hingga Mal. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbincang dengan warga saat meninjau kegiatan vaksinasi di SDN 05 Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (27/7/2021). [ANTARA/Mentari Dwi Gayati]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4. Dalam regulasi ini, Anies juga mengubah aturan untuk makan di tempat makan atau dine in.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 987 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan PPKM Level 4 di Jakarta. Kali ini, Anies menambah 10 menit waktu dine in dibandingkan dengan Kepgub PPKM pekan lalu.

"Waktu makan maksimal 30 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujar Anies dalam Kepgub tersebu dikutip Suara.com, Rabu (18/8/2021).

Kendati demikian, Anies jam operasional tempat makan seperti warteg, restoran, kafe, dan sejenisnya maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Jumlah pengunjung yang masuk juga maksimal hanya tiga orang untuk dine in.

Baca Juga: Buntut Protes Berbikini, Ayah Dinar Candy Digunjing Sekampung

Tempat makan yang berada di dalam pusat perbelanjaan atau mal juga mendapatkan pelonggaran waktu makan hingga 30 menit.

"Restoran dan kafe di dalam pusat perbelanjaan dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang," jelasnya.

Para pengelola restoran atau tempat makan untuk menjalankan protokol kesehatan secara lebih ketat. Selain itu, vaksinasi tetap harus menjadi syarat bagi pengunjung dan karyawan.

"Pekerja dan pengunjung telah divaksin," pungkasnya. 

Baca Juga: 30 Menit Pas untuk Makan di Warteg, Riza: Orang Tua Tak Bisa Makan Cepat Seperti Anak Muda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI