Soal Tudingan Teror Hakim, 6 Eks Pimpinan KPK Tantang Eks Ketua KY Aidul Beberkan Bukti

Rabu, 18 Agustus 2021 | 12:02 WIB
Soal Tudingan Teror Hakim, 6 Eks Pimpinan KPK Tantang Eks Ketua KY Aidul Beberkan Bukti
Soal Tudingan Teror Hakim, 6 Eks Pimpinan KPK Tantang Eks Ketua KY Aidul Beberkan Bukti. Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Enam eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menantang agar eks Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari dapat membuktikan soal tudingannya bahwa ada hakim yang pernah diteror oleh pihak KPK.

Tudingan itu disampaikan Aidul dalam acara diskusi daring berjudul “Kontroversi Temuan TWK 51 Pegawai KPK” yang diselenggarakan oleh Moya Institute dan ditayangkan pada akun Youtube Unity Diversity.

Terkait hal itu, enam eks pimpinan KPK yakni Busyro Muqoddas, Abraham Samad; Mochammad Jasin, Bambang Wijojanto, Adnan Pandu Praja, dan Laode Muhammad Syarief meminta agar Aidul mengklarifikasi tudingan tersebut. 

"Pada diskusi tersebut, Saudara menyatakan pernyataan sebagai berikut: “… Saya beberapa kali memeriksa hakim, beberapa orang hakim, yang dia 'diteror' juga oleh KPK. Ditelpon dan dirusak. Ada seorang hakim, bahkan keluarganya pun diteror…pada jam dan menit ke 1:41:30 – 1:43:00," kata Buysro mewakili eks pimpinan KPK dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/8/2021).

Baca Juga: Sidang Putusan Kasus Penipuan Investasi, Timothy Tandiokusuma Lepas Dari Jeratan Pidana

Klarifikasi yang diminta eks pimpinan KPK itu kepada Aidul, karena pernyataan itu menyangkut kredibilitas lembaga KPK sebagai institusi penegakan hukum.

"Terlebih, kami pernah menjabat sebagai komisioner KPK. Oleh karena itu, kami mempunyai kepentingan untuk mempertanyakan, apa validitas dan bukti kongkrit dari pernyataan di atas? katanya. 

Busyro pun pastinya akan mendukung Aidul bila pernyatannya tersebut didukung oleh sejumlah fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Sehingga validitas pernyataan tersebut menjadi sahih dan akuntabel, baik secara hukum maupun etika," ucap Buysro

Menurut Busysro, hal ini menjadi penting karena KPK potensial dapat dituduh telah mengintervensi proses peradilan dan independensi hakim dalam menangani sebuah perkara.  

Baca Juga: Awali Karier di Era 70-an, 4 Artis Senior Ini Masih Aktif Berkarya Hingga Sekarang

Apabila pernyataan Aidul tidak memiliki bukti dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kata Buysro, sama saja eks Ketua KY itu menyebarkan informasi yang menyesatkan.

"Maka pernyataan tersebut dapat dikualifikasi sebagai penyesatan informasi kepada masyarakat, sekaligus menjadi indikasi kuat dari sikap dan perilaku ketidakjujuran," kata Busyro.

Busyro pun berharap Aidul dapat menunjukan sikap yang tegas dan berani. Bila memang tidak memiliki bukti atas pernyataannya tersebut diharapkan mengklarifikasi dan mencabut ucapannya itu.

"Meminta Saudara untuk dapat menunjukkan sikap ksatria sehingga jika seandainya tidak bisa menyediakan alat bukti untuk mendukung pernyataan tersebut di atas,  sebaiknya, pernyataan itu ditarik, lalu, diklarifikasi dan dikonfirmasi sebagaimana fakta yang sebenarnya," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI