Soal Tudingan Teror Hakim, 6 Eks Pimpinan KPK Tantang Eks Ketua KY Aidul Beberkan Bukti

Rabu, 18 Agustus 2021 | 12:02 WIB
Soal Tudingan Teror Hakim, 6 Eks Pimpinan KPK Tantang Eks Ketua KY Aidul Beberkan Bukti
Soal Tudingan Teror Hakim, 6 Eks Pimpinan KPK Tantang Eks Ketua KY Aidul Beberkan Bukti. Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Enam eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menantang agar eks Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari dapat membuktikan soal tudingannya bahwa ada hakim yang pernah diteror oleh pihak KPK.

Tudingan itu disampaikan Aidul dalam acara diskusi daring berjudul “Kontroversi Temuan TWK 51 Pegawai KPK” yang diselenggarakan oleh Moya Institute dan ditayangkan pada akun Youtube Unity Diversity.

Terkait hal itu, enam eks pimpinan KPK yakni Busyro Muqoddas, Abraham Samad; Mochammad Jasin, Bambang Wijojanto, Adnan Pandu Praja, dan Laode Muhammad Syarief meminta agar Aidul mengklarifikasi tudingan tersebut. 

"Pada diskusi tersebut, Saudara menyatakan pernyataan sebagai berikut: “… Saya beberapa kali memeriksa hakim, beberapa orang hakim, yang dia 'diteror' juga oleh KPK. Ditelpon dan dirusak. Ada seorang hakim, bahkan keluarganya pun diteror…pada jam dan menit ke 1:41:30 – 1:43:00," kata Buysro mewakili eks pimpinan KPK dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/8/2021).

Klarifikasi yang diminta eks pimpinan KPK itu kepada Aidul, karena pernyataan itu menyangkut kredibilitas lembaga KPK sebagai institusi penegakan hukum.

"Terlebih, kami pernah menjabat sebagai komisioner KPK. Oleh karena itu, kami mempunyai kepentingan untuk mempertanyakan, apa validitas dan bukti kongkrit dari pernyataan di atas? katanya. 

Busyro pun pastinya akan mendukung Aidul bila pernyatannya tersebut didukung oleh sejumlah fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Sehingga validitas pernyataan tersebut menjadi sahih dan akuntabel, baik secara hukum maupun etika," ucap Buysro

Menurut Busysro, hal ini menjadi penting karena KPK potensial dapat dituduh telah mengintervensi proses peradilan dan independensi hakim dalam menangani sebuah perkara.  

Baca Juga: Sidang Putusan Kasus Penipuan Investasi, Timothy Tandiokusuma Lepas Dari Jeratan Pidana

Apabila pernyataan Aidul tidak memiliki bukti dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kata Buysro, sama saja eks Ketua KY itu menyebarkan informasi yang menyesatkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI