KPK Rampas Aset Milik Terpidana Kasus Simulator SIM Budi Santoso Senilai Puluhan Miliar

Rabu, 18 Agustus 2021 | 11:13 WIB
KPK Rampas Aset Milik Terpidana Kasus Simulator SIM Budi Santoso Senilai Puluhan Miliar
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri [ANTARA/HO-Humas KPK]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampas sejumlah aset milik terpidana kasus korupsi pengadaan alat Simulator SIM, Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).

"Telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014 dengan terpidana Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Simulator SIM Korlantas Polri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (18/8/2021).

Adapun rincian barang yang dirampas lembaga antirasuah dari Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) yang telah diakumulasi dari penyitaan rumah hingga uang tunai mencapai puluhan miliar.

Pertama, satu unit rumah berupa tanah dan bangunan di Jalan Agung Karya V Blok A Nomor 15 Jakarta Utara. Berdasarkan Laporan Hasil Penilaian dari tim penilai KPKNL Jakarta III mempunyai harga wajar Rp56.745.558.000,00.

Kemudian, 1 unit rumah berupa tanah dan bangunan di Jalan Gempol Sari, Kelurahan Cigondewah Kaler dan 1 unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Cigondewah Blok Cibiut. Berdasarkan Laporan Hasil Penilaian dari Tim Penilai KPKNL Bandung, aset tak bergerak itu mempunyai harga wajar Rp28.411.084.000,00.

Selanjutnya, Budi juga membayar sejumlah kekurangan dari putusan MA untuk uang pengganti mencapai total Rp3.113.284.695,00.

Ali menambahkan lembaga antirqsuah pun juga telah melelang 1 unit mibil kijang Innova V AT Diesel tahun 2012 seharga Rp177 juta.

"Adapun nilai keseluruhan barang rampasan dan uang yang diserahkan kemudian dikompensasikan sebagai bayaran uang pengganti sejumlah Rp88.446.926.695.000.00," ucap Ali.

Ali menegaskan lembaganya terus mengoptimalkan perampasan uang pengganti dari para koruptor untuk diserahkan kepada negara.

Baca Juga: Komnas HAM Optimistis Rekomendasi Terkait Kasus TWK 75 Pegawai akan Dijalani KPK

"Penagihan pembayaran uang pengganti kepada para Terpidana korupsi yang selanjutnya disetorkan ke kas negara untuk kepentingan umum," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI