Syarat Perjalanan PPKM 17 - 23 Agustus 2021 Terbaru

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 18 Agustus 2021 | 10:49 WIB
Syarat Perjalanan PPKM 17 - 23 Agustus 2021 Terbaru
Ilustrasi Syarat Perjalanan PPKM 17 - 23 Agustus 2021 Terbaru - Satgas Covid-19 memeriksa kelengkapan surat perjalanan penumpang kapal sebagai syarat berpergian pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di pelabuhan penyeberangan Ulee Lheue, Banda Aceh, Senin (10/7/2021). (Antara/Ampelsa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kembali, status PPKM Level 4 diperpanjang untuk area Jawa dan Bali. Aturan itu berlaku terhitung 17 Agustus sampai 23 Agustus 2021. Lalu apa syarat perjalanan PPKM 17 - 23 Agustus 2021 ini?

Peraturan dan syarat perjalanan PPKM 17 - 23 Agustus tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Isinya adalah sebagai berikut.

Syarat Perjalanan PPKM 17 - 23 Agustus 2021, Wajib Paham

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan jalur darat jarak jauh,harus memenuhi syarat :

Baca Juga: Penyekatan PPKM Level 4, Jalan Alternatif Masuk Bandar Lampung Macet Parah

  1. Menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama.
  2. Menunjukkan keterangan hasil PCR negatif H-2 untuk pesawat terbang, atau hasil negatif Antigen H-1 untuk transportasi darat dan laut.

Ketentuan ini berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali, atau keberangkatan dari area Jawa dan Bali ke luar wilayah tersebut. Sebagai catatan ketentuan ini tidak berlaku untuk wilayah aglomerasi, misalnya wilayah Jabodetabek.

Syarat Perjalanan PPKM di Area Jawa dan Bali

Untuk syarat perjalanan PPKM di dalam area Jawa dan bali sendiri, syarat utamanya adalah hasil negatif Antigen H-1 dan menunjukkan surat vaksin dosis kedua. Jika baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, maka harus menunjukan hasil negatif tes PCR H-2.

Keadaan Khusus dan Pengecualian

Terdapat hal-hal yang dikecualikan dalam syarat perjalanan PPKM 17 - 23 Agustus 2021 ini. Yang masuk dalam pengecualian adalah sopir kendaraan logistik dan transportasi barang. Pengecualiannya berupa kepemilikan kartu vaksin.

Baca Juga: IHSG Diprediksi Melemah Terdampak Bursa Saham Global dan Perpanjangan PPKM

Secara umum, terdapat ketentuan dimana pelaku perjalanan berusia 12 tahun ke bawah dihimau tidak melakukan perjalanan jarak jauh terlebih dahulu.

Syarat perjalanan PPKM 17 - 23 Agustus ini, sebagai catatan, berlaku selama periode tersebut. Untuk syarat selanjutnya, setelah masa PPKM ini, akan kembali di-update oleh pemerintah melalui edaran-edaran resmi selanjutnya.

Anda yang ingin melakukan perjalanan selama masa PPKM ini maka harus memperhatikan benar syarat-syarat yang diberlakukan tersebut. Syarat perjalanan PPKM 17 - 23 Agustus ini harus dipenuhi, agar perjalanan Anda bisa tetap lancar dan tidak dibatasi oleh petugas yang ada di pos-pos pemeriksaan.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI