Ikuti Kemenkes, Kimia Farma Turunkan Harga Tes Swab PCR dan Antigen

Rabu, 18 Agustus 2021 | 10:39 WIB
Ikuti Kemenkes, Kimia Farma Turunkan Harga Tes Swab PCR dan Antigen
Ikuti Kemenkes, Kimia Farma Turunkan Harga Tes Swab PCR dan Antigen. Ilustrasi tes Swab RT-PCR. [Unsplash/Mufid Majnun]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Kimia Farma langsung mengikuti aturan Kementerian Kesehatan untuk menurunkan harga tes swab PCR menjadi maksimal Rp495 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp525 ribu untuk daerah lainnya.

Direktur Utama Kimia Farma Verdi Budidarmo berharap dengan tarif yang lebih murah 45 persen dari sebelumnya ini, masyarakat bisa lebih mudah menjangkau tes swab PCR.

“Kimia Farma langsung melaksanakan arahan pemerintah tentang penurunan tarif tes PCR sebagai bentuk komitmen kami untuk memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia. Dengan demikian akan semakin mudah bagi masyarakat untuk mengakses tes Covid-19 yang berujung pada perbaikan iklim Kesehatan Indonesia secara menyeluruh," kata Verdi, Rabu (18/8/2021).

Selain menurunkan harga tes swab PCR, Kimia Farma juga menurunkan harga rapid tes swab antigen menjadi Rp 85 ribu untuk alat reguler dan Rp 125 ribu untuk merk Abbot Panbio.

Baca Juga: Kemenkes: Harga Tes PCR Indonesia Termurah Kedua di ASEAN

"Profesionalisme akan berlaku pada seluruh klinik Kimia Farma yang menyelenggarakan tes PCR dan swab antigen," ucapnya.

Sebelumnya, Kemenkes telah menetapkan harga terbaru tes swab PCR sebesar Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali, atau turun sebesar 45 persen dari harga sebelumnya.

Tarif baru tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau tes mandiri.

Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

Baca Juga: Alasan Kenapa Hasil Tes PCR Keluar dalam 1x24 Jam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI