Suara.com - Seorang pria berinisial RE (44) yang berstatus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sempat diciduk oleh polosi di Kota Padang, Sumatera Barat lantaran diduga hendak memalsukan uang. RE dilaporkan oleh warga lantaran dicurigai mennggandakan uang mainan dengan cara difotokopi.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, polisi kembali melepas penyandang ODGJ itu pada Selasa (17/8/2021) sore karena tak terbukti memalsukan uang. Ternyata uang mainan yang digandakan itu untuk menjadi mainan sang adik.
"Awalnya ada informasi warga yang menyebutkan ia telah memalsukan uang, namun setelah ditelusuri dan ditindaklanjuti ternyata yang bersangkutan ODGJ," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda seperti dikutip Antara, Rabu (18/8/2021)
Ia membeberkan kejadian itu berawal saat RE datang ke sebuah toko musik dengan membawa uang di kawasan Pasar Raya Padang pada Selasa sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: Mengaku Bisa Gandakan Uang Jadi Miliaran Rupiah, Mbah Jambrong Lesu Diciduk Polisi
Uang yang dibawa tersebut merupakan uang hasil fotokopi dengan bahan kertas tulis biasa (HVS), bukan kertas khusus yang menyerupai uang asli.
"Pemilik toko merasa curiga karena melihat ada yang aneh dengan uang itu, sehingga memberikan informasi ke kami," katanya.
Mendapati informasi itu, lanjutnya, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mencari tahu kebenaran peristiwa sekaligus mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
Polisi yang ketika itu belum mengetahui asal-usul RE kemudian melakukan interogasi, namun jawaban yang didapat bertele-tele.
"Laki-laki itu kemudian dibawa ke rumahnya untuk pengembangan, dari sana barulah diketahui bahwa statusnya ODGJ," jelasnya.
Baca Juga: Cerita Pria Gangguan Jiwa Diciduk Polisi Gegara Dikira Edarkan Uang Fotokopi
Uang yang dibawa oleh RE ternyata bukanlah uang asli, melainkan uang yang diperbanyak dengan cara memfotokopi.
"Tempat fotokopi juga sempat menanyakan untuk apa uang fotokopi itu, RE mengatakan untuk mainan adiknya," katanya.
Karena kejadian tersebut maka polisi tidak melanjutkan proses terhadap lelaki yang pernah dirawat di rumah sakit jiwa HB Saanin Padang itu.