Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang hingga 23 Agustsu 2021. Terbaru, ada perubahan daftar daerah PPKM Level 3 dan Level 4, sehingga harus Anda cermati untuk pertimbangan jika akan melakukan mobilitas selama periode ini.
Secara umum, aturan PPKM Level 3 dan Level 4 juga masih berlaku pada beberapa daerah dalam daftar berikut. Untuk itu, ini daerah PPKM Level 3 dan Level 4 periode 17 Agustus - 23 Agustus 2021.
Daftar Daerah PPKM Level 3
Melihat detail pada Instruktur Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021, ini daerah yang masuk ke PPKM Level 3.
Banten :
- Kota Cilegon
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Lebak
- Kota Serang
- Kabupaten Pandeglang.
Jawa Barat :
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Purwakarta
- Kota Banjar
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Karawang
- Kota Tasikmalaya.
Jawa Tengah :
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Pekalongan,
- Kabupaten Magelang,
- Kabupaten Jepara,
- Kabupaten Cilacap,
- Kabupaten Brebes,
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Demak
- Kota Semarang
- Kota Pekalongan
Jawa Timur :
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Nganjuk
- Kota Probolinggo
- Kota Pasuruan
Daftar Daerah PPKM Level 4
Baca Juga: PPKM Kerap Diperpanjang, Polresta Yogyakarta Sebut Angka Kecelakaan Turun Signifikan
DKI Jakarta :