Uji Coba Buka Mal Wajib Sertifikat Vaksin Diperluas ke 20 Daerah PPKM Level 4

Selasa, 17 Agustus 2021 | 19:20 WIB
Uji Coba Buka Mal Wajib Sertifikat Vaksin Diperluas ke 20 Daerah PPKM Level 4
Suasana di Mal Kota Kasablanka atau Mal Kokas, Jakarta Selatan, di masa perpanjangan PPKM Level 4, Rabu (11/8/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan pemerintah telah memperluas izin pembukaan tempat perbelanjaan atau mal di daerah PPKM Level 4.

Wiku menyebut percobaan pembukaan mal dengan sertifikat vaksin pada seminggu terakhir PPKM Level 4 cukup terkendali, sehingga akan diperluas ke daerah lain.

"Melalui hasil pembukaan yang cukup terkendali selama seminggu terakhir pada minggu ini, pemberlakuan pembukaan sektor perbelanjaan seperti mal akan diperluas pada kabupaten/kota level 4 lainnya," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Selasa (18/7/2021).

Sebelumnya, pemerintah hanya melakukan relaksasi pembukaan mal di empat kota yang menerapkan PPKM Level 4, antara lain Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang dengan kapasitas 25 persen dan wajib menunjukkan sertifikat vaksin.

Baca Juga: Mal Kembali Dibuka, Ini 4 Mal Tertua Terbesar yang Bisa Kamu Kunjungi Saat Staycation

"Berbagai kebijakan yang ditetapkan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah melakukan relaksasi dengan penuh kehati-hatian," ucapnya.

Wiku menegaskan, jika terjadi klaster penularan di mal, maka mal tersebut harus tutup sementara sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4,3,2 di Jawa dan Bali.

Dalam Instruksi Mendagri disebutkan mal sudah boleh buka terbatas di daerah seperti Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi.

Lalu; Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

Operasional mal hanya pukul 10.00-20.00 WIB dan maksimal kepadatan 50 persen dari kapasitas, setiap orang yang masuk harus sudah divaksin dengan menunjukkan bukti di aplikasi Pedulilindungi.

Baca Juga: TERBARU Daftar Mal Jakarta Gelar Vaksinasi COVID-19

Restoran, cafe, atau rumah makan boleh melayani makan ditempat dengan kapasitas 25 persen, satu meja dua orang, dan maksimal waktu makan 30 menit.

Anak dibawah 12 tahun dilarang masuk mal, serta bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan dalam mal masih ditutup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI