Suara.com - Tergulingnya Pemerintahan Presiden Ashraf Ghani di Afghanistan pada beberapa hari yang lalu, secara otomatis kini membuat negara di Asia Tengah-Selatan tersebut dikuasai pemerintah baru di bawah Rezim Taliban.
Meski begitu, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengemukakan, Pemerintah Indonesia harus menunggu terlebih dahulu dan tidak perlu tergesa memberikan pengakuan kepada pemerintahan baru tersebut.
"Pasca pejuang Taliban menyatakan telah menguasai Ibu Kota Afghanistan pada Minggu malam lalu, Indonesia perlu menunggu beberapa saat untuk mengakui pergantian pemerintah mengingat hingga saat ini belum ada kepastian siapa yang menjadi pemimpin dalam pemerintahan," ujar Hikmahanto Juwana dalam keterangan tertulisnya kepada Antara di Jakarta, Selasa (17/8/2021).
Dia mengemukakan, dalam hukum internasional ada dua mekanisme dalam pergantian pemerintahan.
"Pertama secara konstitusional dan inkonstitusional. Kalau konstitusional maka pergantian pemerintah berproses berdasarkan konstitusi," ujarnya.
Sementara yang inkonstitusional adalah pergantian pemerintah yang tidak berdasarkan konstitusi di suatu negara.
Menilik pada yang terjadi saat ini di Afghanistan, dia menilai yang terjadi merupakan pergantian pemerintahan secara inkonstitusional.
"Oleh karenanya perlu ditunggu beberapa saat sehingga Indonesia tahu siapa individu yang menjadi pemegang kekuasaan di Afghanistan," kata dia.
Selain itu, Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani ini mengemukakan, ada tiga aspek yang perlu menjadi pertimbangan.
Baca Juga: Selamat HUT RI, Taliban: Kemenangan Kami Seperti Keberhasilan Indonesia....
Pertama, konstelasi internal di Afghanistan sendiri. Kedua, pandangan masyarakat internasional dan ketiga, pertimbangan politis internal di Indonesia. Meski begitu, dia memberikan masukan kepada pemerintah dalam memberikan pengakuan terhadap Afghanistan.