Suara.com - Tergulingnya Pemerintahan Presiden Ashraf Ghani di Afghanistan pada beberapa hari yang lalu, secara otomatis kini membuat negara di Asia Tengah-Selatan tersebut dikuasai pemerintah baru di bawah Rezim Taliban.
Meski begitu, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengemukakan, Pemerintah Indonesia harus menunggu terlebih dahulu dan tidak perlu tergesa memberikan pengakuan kepada pemerintahan baru tersebut.
"Pasca pejuang Taliban menyatakan telah menguasai Ibu Kota Afghanistan pada Minggu malam lalu, Indonesia perlu menunggu beberapa saat untuk mengakui pergantian pemerintah mengingat hingga saat ini belum ada kepastian siapa yang menjadi pemimpin dalam pemerintahan," ujar Hikmahanto Juwana dalam keterangan tertulisnya kepada Antara di Jakarta, Selasa (17/8/2021).
Dia mengemukakan, dalam hukum internasional ada dua mekanisme dalam pergantian pemerintahan.
Baca Juga: Selamat HUT RI, Taliban: Kemenangan Kami Seperti Keberhasilan Indonesia....
"Pertama secara konstitusional dan inkonstitusional. Kalau konstitusional maka pergantian pemerintah berproses berdasarkan konstitusi," ujarnya.
Sementara yang inkonstitusional adalah pergantian pemerintah yang tidak berdasarkan konstitusi di suatu negara.
Menilik pada yang terjadi saat ini di Afghanistan, dia menilai yang terjadi merupakan pergantian pemerintahan secara inkonstitusional.
"Oleh karenanya perlu ditunggu beberapa saat sehingga Indonesia tahu siapa individu yang menjadi pemegang kekuasaan di Afghanistan," kata dia.
Selain itu, Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani ini mengemukakan, ada tiga aspek yang perlu menjadi pertimbangan.
Baca Juga: Kuasai Afghanistan dari Amerika, Taliban Mulai Jalin Hubungan Baik dengan China dan Rusia
Pertama, konstelasi internal di Afghanistan sendiri. Kedua, pandangan masyarakat internasional dan ketiga, pertimbangan politis internal di Indonesia. Meski begitu, dia memberikan masukan kepada pemerintah dalam memberikan pengakuan terhadap Afghanistan.
Dia mengemukakan, Indonesia bisa secara tegas tapi bisa juga secara diam-diam kepada pemerintahan baru di Afghanistan.
"Tegas disini adalah Indonesia menyatakan atau memberi selamat kepada pemerintahan baru," kata dia.
Sementara jika mengakui, diam-diam yakni tanpa ada pernyataan, namun Indonesia sudah berhubungan dengan pemerintah baru di Afghanistan. Namun sekali lagi, dia menyatakan, pemerintah jangan tergesa memberikan pengakuan kepada pemerintahan baru di Afghanistan saat ini.
"Bila pemerintah terlalu tergesa-gesa memberi pengakuan dikhawatirkan justru menjadi fatal," ujar Hikmahanto.
Alasan pertama, belum diketahui secara pasti siapa yang menjabat dan yang kedua, bila asal mengakui individu tertentu, justru bisa menjadi sumber masalah bagi internal Afghanistan mengingat kini sedang berlangsung negosiasi damai untuk mencari siapa yang akan menjadi pemimpin baru. (Antara)