Penghapusan Mural: Ketakutan Otoritas Terhadap Tumbuhnya Kesadaran Organik Rakyat

Selasa, 17 Agustus 2021 | 16:55 WIB
Penghapusan Mural: Ketakutan Otoritas Terhadap Tumbuhnya Kesadaran Organik Rakyat
Mural Jokowi (Instagram @semaktive)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kepada Suara.com, Faldo menyatakan, aksi mural tanpa adanya izin artinya tindakan semacam itu adalah bentuk mencederai hak orang lain. Dalam konteks ini, dia mengkalim jika negara harus hadir melindungi warga negaranya. Satu lagi, Faldo mengaku tidak ambil soal terkait muatan konten dalam kritik berbentuk karya seni tersebut.

"Ada di KUHP itu semua, ada di perda, ada di surat edaran kepala daeah. Negara harus hadir melindungi setiap warga negara, agar kita semua nyaman. Tidak ada masalah dengan konten kritiknya," kata Faldo, Senin (16/8/2021).

Menyambung pernyataan Anti-Tank Project soal ruang publik, kami juga bertanya pada Faldo mengenai hal tersebut. Menurut dia, bentuk ekspresi masyarakat di ruang publik memang tidak membutuhkan izin, hanya saja negara perlu hadir dalam memastikan keadilan.

"Ekspresi tidak butuh izin, silakan saja. Namun, negara harus pastikan keadilan," ujar eks politisi PAN tersebut.

Faldo berpendapat, atas dasar ekspresi, bukan berarti hak orang lain boleh dilanggar. Dia juga tidak menampik jika fasilitas publik memang hak semua orang karena dibangun dengan mempertimbangkan kebutuhan publik. Bahkan, pembangunannya pun juga menggunakan uang rakyat.

"Kritik dalam bentuk apapun silakan, tidak ada aturannya. Namun bila itu tindakan bertentangan dengan hukum, aparat juga punya dasar untuk mengambil tindakan," beber Faldo.

Atas dasar itu, Faldo menilai bahwa aparat penegak hukum tentunya bertindak dengan merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku. Untuk itu, dia meminta pada warga negara -- tak terkecuali seniman mural -- untuk tidak khwatir pada aparat penegak hukum sepanjang perbuatan masih dalam kategori benar.

"Kalau memang aparat bertindak tanpa dasar hukum, sampai kemanapun tidak perlu takut dan khawatir, hadapi saja. Kami pun pasti bantu dengan apa yang kami bisa. Maka, tidak perlu merusak dan mencederai hak orang lain," pungkas Faldo.

Penghapusan Mural dan Pembungkaman

Baca Juga: Jokowi 404: Not Found, Bila Rakyat Berani Mengeluh Itu Artinya Sudah Gawat!

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta turut memberikan respons terkait penghapusan karya mural yang berisi muatan kritik terhadap pemerintah. LBH memandang, tindakan semacam itu merupakan bukti nyata kemunduran demokrasi yang ditandai dengan ruang kebebasan berekspresi dan berpendapat yang terus menyempit. Tak hanya itu, tindakan penghapusan mural juga menunjukkan bahwa pemerintah semakin anti terhadap kritik masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI