Alasan Libur 17 Agustus Tidak Digeser dan Daftar Libur Nasional 2021

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 17 Agustus 2021 | 14:55 WIB
Alasan Libur 17 Agustus Tidak Digeser dan Daftar Libur Nasional 2021
Alasan libur 17 Agustus tidak digeser - 17 Agustus 2021, ucapan Hari Kemerdekaan, HUT Ke - 76 RI, Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia (elemen envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini muncul pertanyaan dari netizen di media sosial soal libur 17 Agustus tidak digeser. Apa alasan libur 17 Agustus tidak digeser

Mengingat, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga PPKM  Level 3 dan 4 pemerintah doyan menggeser hari libur nasional. Yang terakhir kali, hari libur Tahun Baru Islam awalnya jatuh pada 10 Agustus 2021 diundur menjadi 11 Agustus 2021. 

Tak ayal warganet pun merasa kesal dan melemparkan pertanyaan yang sama di media sosial tentang alasan libur 17 Agustus tidak digeser. Seperti diketahui, 17 Agustus menjadi libur nasional saban tahun untuk memperingati Hari Kemerdekaan HUT ke-76 RI.

Alasan Libur 17 Agustus Tidak Digeser

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri memutuskan menggeser dua libur nasional dan meniadakan satu libur cuti bersama.

Dua hari libur nasional yang mengalami perubahan, yaitu libur Tahun Baru Islam pada bulan Agustus dan libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada bulan Oktober. Sementara cuti bersama yang ditiadakan adalah cuti bersama Natal pada 24 Desember 2021.

Melalui keputusan ini sudah jelas jawaban dari Libur Agustus digeser tidak? Adalah tidak.

Perubahan jadwal cuti bersama 2021 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Berdasarkan SKB tersebut, 17 Agustus 2021 masih dinyatakan sebagai Libur Nasional untuk memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia.

Baca Juga: Apes! Lomba Agustusan Sepak Bola Corong, Penonton Malah Jadi Sasaran

Berikut Daftar Libur Nasional 2021 Terbaru:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI