Sebelumnya, KPK melalui Ali Fikri menyampaikan, lembaganya menghormati pemeriksaan TWK oleh Komnas HAM RI yang berujung pada kesimpulan adanya dugaan pelanggaran.
Meski begitu, dia menyebut, KPK hingga kini belum mendapatkan salinan hasil pemeriksaan TWK oleh Komnas HAM.
Namun, kata Ali, pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari bila sudah mendapatkan dokumen tersebut.
"Sejauh ini KPK belum menerima hasil tersebut Segera setelah menerimanya, kami tentu akan mempelajarinya lebih rinci temuan, saran, dan rekomendasi dari Komnas HAM kepada KPK," kata Ali dikonfirmasi, Senin (16\8\2021).
Lebih lanjut, Ali tetap meyakini bahwa lembaga antirasuah tempatnya bernaung dalam menjalankan proses alih status pegawai KPK menjadi PNS memiliki dasar.
Dasar tersebut seperti tertuang dalam amanat peraturan perundang-undangan yang telah sah berlaku, yakni UU Nomor 19 tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, dan Perkom Nomor 1 tahun 2021.