Suara.com - Anggota DPR RI Fadli Zon mengaku miris dengan HUT 76 RI tahun ini yang penuh dengan keprihatinan.
Ia menyoroti sikap pemerintah yang disebutnya berpura-pura demokratis, padahal sedang memanipulasi pandemi untuk membatasi demokrasi.
Kritik tersebut disampaikan oleh Fadli Zon melalui akun Twitter miliknya @fadlizon.
"Di tangan pemerintahan yang pura-pura demokratis inilah pandemi telah dimanipulasi sebagai kondisi untuk membatasi demokrasi dan membungkam kebebasan sipil," kata Fadli Zon seperti dikutip Suara.com, Selasa (17/8/2021).
Baca Juga: Rayakan Ultah Bertepatan dengan 17-an, Cinta Laura Tulis Pesan Haru
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, pembatasan sosial sebagai bagian dari protokol kesehatan justru dimanfaatkan oleh pemerintah untuk membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi politik.
Fadli menyoroti adanya penurunan sejumlah indikator vital dalam indeks demokrasi.
"Meski indeks demokrasi Indonesia secara agregat membaik, namun menurut BPS ada beberapa variabel vital skornya justru turun," ujarnya.
Indikator vital yang mengalami penurunan antara lain, 1) Kebebasan berbicara (turun dari 66,17 poin pada 2018 menjadi 64,29 poin pada 2019); (2) Kebebasan berkumpul (turun dari 82,35 poin menjadi 78,03 poin); (3) Peran partai politik (turun dari 82,10 poin menjadi 80,62 poin); dan (4) Pemilihan umum yang bebas dan adil (turun dari 95,48 poin menjadi 85,75 poin).
Selain itu, ada variabel lain yang skornya tergolong buruk, yakni (1) Ancaman kekerasan yang menghambat kebebasan berekspresi sebesar (57,35 poin); (2) Persentase anggota dewan perempuan (58,63 poin); dan (3) Demonstrasi kekerasan (30,37 poin).
Baca Juga: Pawai Kendaraan Klasik Meriahkan HUT RI ke-76
"Indikator-indikator vital tadi menunjukkan jika iklim demokrasi di negara kita tidak sedang baik-baik saja," ungkapnya.
Tak sampai disitu, Fadli juga menyebut kekuasaan saat ini makin terkonsentrasi di tangan presiden dan eksekutif.
Sebagai salah satu contoh adalah Omnibus Law Cipta Kerja yang telah mengubah puluhan undang-undang sekaligus hanya dengan satu draf RUU.
"Penggunaan kewenangan semacam itu bukan hanya telah memperbesar kekuasaan Presiden di bidang legislatif, tapi juga memperbesar kekuasaan Presiden di bidang yudikatif," ujarnya.