Pertama, pemerintah minim dalam menuntaskan tunggakan legislasi yang mendukung penguatan pemberantasan korupsi.
Mulai dari Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal, hingga Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terbengkalai begitu saja.
"Tidak hanya itu, Revisi Undang-Undang KPK yang dianggap pemerintah akan memperkuat lembaga antirasuah juga terbukti semakin mendegradasi performa KPK," ujar Kurnia
Kedua, pemerintah abai dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum. Penting untuk diingat bahwa secara hirarki administrasi, Presiden menjadi atasan dari seluruh penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK.
"Namun, sayangnya, Presiden seringkali absen dalam merespon sejumlah permasalahan yang terjadi. Misalnya, penanganan perkara yang penuh dengan konflik kepentingan di Kejaksaan Agung, menurunnya kinerja penindakan perkara korupsi di Kepolisian, dan serangkaian kontroversi kebijakan komisioner KPK," tuturnya.
Ketiga, pemerintah gagal dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Ini merujuk pada fenomena rangkap jabatan yang makin marak terjadi belakangan waktu terakhir.
Adapun data Ombudsman RI pada tahun 2019 menyebutkan setidaknya ada 397 Komisaris BUMN terindikasi rangkap jabatan. Padahal, berbagai regulasi, salah satunya Undang-Undang Pelayanan Publik secara jelas telah melarang praktik tersebut.
"Hal ini diperparah dengan pengangkatan mantan terpidana kasus korupsi pada jajaran komisaris anak perusahaan BUMN yaitu, Emir Moeis," katanya lagi.
Terakhir, pemerintah dianggap telah gagal dalam mengelola penanganan dan pemulihan pandemi covid-19. Terlepas dari isu kesehatan dan ekonomi bahwa ternyata ada persoalan yang serius praktik korupsi bantuan sosial yang kini telah menjerat eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara.
Baca Juga: Pakai Kain Songket, 3 Potret Anggun Iriana Joko Widodo di Hari Kemerdekaan RI 2021
Kemudian, sempat terjadi wacana akan adanya vaksin berbayar. Selanjutnya, persoalan konflik kepentingan pejabat publik terkait obat Ivermectin, dan terakhir menyangkut kebijakan penetapan tarif pemeriksaan PCR yang sepatutnya ditinjau ulang termasuk aksesnya bagi masyarakat dengan kelas ekonomi lemah.