Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil turut angkat bicara terkait temuan 11 pelanggaran hak asasi manusia dalam Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK pegawai KPK oleh Komnas HAM RI, Senin (16\8\2021).
Peniliti ICW Kurnia Ramadhana sebagai perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan bahwa temuan pelanggaran HAM dalam TWK memberikan jejak yang jelas bahwa TWK adalah sebuah operasi terencana untuk menyingkirkan sebagian pegawai KPK dengan menggunakan narasi Taliban.
Kurnia menyebut narasi Taliban ini secara publik diproduksi pertama kali pada tahun 2019 oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW). Kemudian masif berlintasan di media sosial pada tahun 2019 saat revisi UU KPK.
"Oleh karena itu patut diduga pihak yang terlibat dalam operasi penyingkiran pegawai KPK adalah sama atau setidaknya beririsan dengan aktor yang melakukan pelemahan KPK melalui Revisi UU KPK," kata Kurnia dalam keterangan pers, Senin (16/8/2021).
Baca Juga: Komnas HAM: Komitmen HAMFirli Cs Dipertanyakan, Jika Tak Jalankan Rekomendasi
Kemudian, kata Kurnia, temuan Komnas HAM lainnya yakni masalah kerja sama antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tidak memiliki dasar hukum perlu diinvestigasi serta ditindaklanjuti lebih lanjut baik.
"Dari sisi kemungkinan masuk dalam tindak pidana korupsi maupun untuk membongkar jejaring aktor operasi terencana ini," ujar Kurnia.
Lebih lanjut, kata Kurnia, laporan Komnas HAM memberikan jejak yang jelas bahwa TWK adalah sebuah operasi terencana yang merupakan Obstruction of Justice berdasarkan temuan-temuan tersebut. Salah satunya, tes terselubung dan ilegal mengenai profiling lapangan yang tidak hanya mengecek sosial media perlu diinvestigasi dan ditindaklanjuti karena secara tendensius menyasar Pegawai KPK yang tugasnya berhubungan langsung dengan penanganan perkara korupsi.
"Perlu didalam pegawai KPK yang disingkirkan adalah 7 Kasatgas, penyelidik dan penyidik. Bahkan yang sedang menangani kasus-kasus penting," tuturnya.
Menurut Kurnia, berbagai pelanggaran HAM dalam laporan Komnas HAM dengan berbagai modusnya ilegal, melanggar hukum, dan lainnya. Kemudian pelanggaran administrasi dalam temuan Ombudsman RI sebelum ini sudah cukup menunjukkan lima pimpinan KPK melakukan sejumlah pelanggaran.
Baca Juga: Komnas HAM Temukan 11 Pelanggaran TWK, KPK: Kami Pelajari Dulu
"Secara kolektif kolegial lima pimpinana KPK telah melakukan pelanggaran etika, hukum administrasi pemerintahan, hukum HAM, bahkan terindikasi terlibat dalam operasi Obstruction of Justice untuk melemahkan KPK," katanya.
Maka dari itu, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan KPK, meningatkan Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan jelas punya kewajiban menghormati dan menjalankan Undang-Undang Dasar Negara.
"Terlebih Presiden menyetujui Revisi UU KPK yang memasukkan KPK dalam rumpun eksekutif," ujar Kurnia.
Dengan ini, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Jokowi mengambil alih langsung penganganan 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk diangkat menjadi PNS. Sekaligus melaksanakan rekomendasi Komnas HAM dan temuan Maladministrasi Ombudsman RI.
"Agar presiden RI, untuk mengambil alih langsung penanganan dan pengangkatan 75 Pegawai KPK dan meminta Kesekjenan KPK untuk segera membatalkan seluruh proses TWK dan mengangkat serta memulihkan kembali harkat, martabat, status posisi dan jabatan dari 75 Pegawai KPK ini," kata Kurnia.
Selain itu, Jokowi diminta memberhentikan pimpinan KPK dan pimpinan BKN serta pejabat lain yang terbukti terlibat dalam proses TWK.
"Pimpinan KPK diberhentikan ketika melakukan perbuatan tercela sesuai dengan Pasal 32 UU KPK yang telah dibuktikan melalui adanya hasil pemeriksaan Komnas HAM dan Ombudsman. Sedangkan, pimpinan lembaga lain merupakan pejabat di bawah presiden dalam rantai koordinasi sehingga Presiden dapat memberhentikan secara langsung," ucapnya.
Selanjutnya, Jokowi diharapkan segera memerintahkan Kapolri melalui Kabareskrim dan Jaksa Agung segera melakukan penyidikan atas dugaan-dugaan tindak pidana Obstruction of Justice atau dugaan-dugaan tindak pidana lainnya dalam proses TWK.
"Dalam hal ini Presiden RI juga wajib menghormati dan melaksanakan Pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang jelas memandatkan bahwa Proses alih status Pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh sama sekali merugikan Pegawai KPK," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan menemukan 11 bentuk pelanggaran HAM dalam proses (TWK) terkait alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Adapun 11 bentuk pelanggaran HAM tersebut, di antaranya hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan dan hak untuk tidak didiskriminasi. Kemudian hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak atas privasi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, serta hak atas berpartisipasi.