Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil turut angkat bicara terkait temuan 11 pelanggaran hak asasi manusia dalam Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK pegawai KPK oleh Komnas HAM RI, Senin (16\8\2021).
Peniliti ICW Kurnia Ramadhana sebagai perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan bahwa temuan pelanggaran HAM dalam TWK memberikan jejak yang jelas bahwa TWK adalah sebuah operasi terencana untuk menyingkirkan sebagian pegawai KPK dengan menggunakan narasi Taliban.
Kurnia menyebut narasi Taliban ini secara publik diproduksi pertama kali pada tahun 2019 oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW). Kemudian masif berlintasan di media sosial pada tahun 2019 saat revisi UU KPK.
"Oleh karena itu patut diduga pihak yang terlibat dalam operasi penyingkiran pegawai KPK adalah sama atau setidaknya beririsan dengan aktor yang melakukan pelemahan KPK melalui Revisi UU KPK," kata Kurnia dalam keterangan pers, Senin (16/8/2021).
Kemudian, kata Kurnia, temuan Komnas HAM lainnya yakni masalah kerja sama antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tidak memiliki dasar hukum perlu diinvestigasi serta ditindaklanjuti lebih lanjut baik.
"Dari sisi kemungkinan masuk dalam tindak pidana korupsi maupun untuk membongkar jejaring aktor operasi terencana ini," ujar Kurnia.
Lebih lanjut, kata Kurnia, laporan Komnas HAM memberikan jejak yang jelas bahwa TWK adalah sebuah operasi terencana yang merupakan Obstruction of Justice berdasarkan temuan-temuan tersebut. Salah satunya, tes terselubung dan ilegal mengenai profiling lapangan yang tidak hanya mengecek sosial media perlu diinvestigasi dan ditindaklanjuti karena secara tendensius menyasar Pegawai KPK yang tugasnya berhubungan langsung dengan penanganan perkara korupsi.
"Perlu didalam pegawai KPK yang disingkirkan adalah 7 Kasatgas, penyelidik dan penyidik. Bahkan yang sedang menangani kasus-kasus penting," tuturnya.
Menurut Kurnia, berbagai pelanggaran HAM dalam laporan Komnas HAM dengan berbagai modusnya ilegal, melanggar hukum, dan lainnya. Kemudian pelanggaran administrasi dalam temuan Ombudsman RI sebelum ini sudah cukup menunjukkan lima pimpinan KPK melakukan sejumlah pelanggaran.
Baca Juga: Komnas HAM: Komitmen HAMFirli Cs Dipertanyakan, Jika Tak Jalankan Rekomendasi
"Secara kolektif kolegial lima pimpinana KPK telah melakukan pelanggaran etika, hukum administrasi pemerintahan, hukum HAM, bahkan terindikasi terlibat dalam operasi Obstruction of Justice untuk melemahkan KPK," katanya.