Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 untuk Jawa dan Bali resmi diperpanjang hingga 23 Agustus 2021. Berdasarkan hasil evaluasi pada PPKM sebelumnya, terdapat sejumlah wilayah yang berhasil turun level.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada konferensi pers yang ditayangkan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/8/2021).
"Atas arahan dan petunjuk Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4, 3 dan 2 akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021," kata Luhut.
Luhut juga menyebut pada pelaksanaan PPKM selanjutnya terdapat kabupaten/kota yang berhasil masuk ke level 3. Adapun sejauh ini sudah ada 61 daerah yang menjalani PPKM Level 3.
Baca Juga: Link Live Streaming PPKM Diperpanjang Sampai 23 Agustus 2021
"Dalam penerapan pertanyaan PPKM seminggu ke depan terdapat tambahan kabupaten/kota yang masuk ke level 3 sebanyak 8 kabupaten/kota sehingga total kabupaten dan kota yang masuk dalam level 3 dan 2 mencapai 61," ujarnya.
Selain itu, Luhut juga mengungkapkan kalau PPKM akan terus diberlakukan selama Covid-19 masih menjadi pandemi di tanah air. Adapun perubahan yang bisa terjadi hanyalah pada penurunan level di mana level 1 itu mendekati ke situasi normal.
"Bahwa selama Covid-19 ini masih menjadi pandemi PPKM ini akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobiitas dan aktivitas masyarakat. Jika situasi Covid-19 membaik tentu level PPKM akan diturunkan ke level lebih rendah di mana level 3, 2 dan 1 nantinya akan mendekati situasi normal."