Berdasarkan temuan itu, maka Komnas HAM mengeluarkan lima rekomendasinya untuk segera dilaksanakan Presiden Joko Widodo.
Beberapa poin utamanya adalah meminta Jokowi untuk segera mengambil alih proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Kemudian memulihkan status Pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) KPK .
Kata Taufan, saat ini mereka akan mengirimkan temuan dan rekomendasinya kepada Jokowi.
“Kami fokus menyampaikan hasil ini ke Presiden dengan harapan Presiden mengambil alih, alih status dan pemulihan nama baik pegawai KPK yang dirugikan,” kata dia.