Komnas HAM: Komitmen HAMFirli Cs Dipertanyakan, Jika Tak Jalankan Rekomendasi

Senin, 16 Agustus 2021 | 19:47 WIB
Komnas HAM: Komitmen HAMFirli Cs Dipertanyakan, Jika Tak Jalankan Rekomendasi
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (ANTARA/Aprillio Akbar/foc)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan komisaris lainnya didesak untuk menjalankan rekomendasi yang telah dikeluarkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai tanggung jawab moral atas temuan 11 pelanggaran HAM dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK saat alih status menjadi ASN.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyatakan, hal tersebut berdasarkan berdasarkan Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

“Hak Asasi itu tercantum di dalam konstitusi UUD 1945, di dalam Undang-undang 39 tahun 1999 dan berbagai hukum nasional dan internasional, bahkan termasuk di dalam Undang tentang KPK yang mengatakan KPK menghormati hak asasi manusia, maka sudah menjadi kewajiban moral pimpinan KPK untuk  mematuhi rekomendasi Komnas HAM,” tegas Taufan saat dihubungi Suara.com, Senin (16/8/2021). 

Untuk diketahui,  dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 disebutkan, ‘yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.’

Baca Juga: Komnas HAM Temukan 11 Pelanggaran TWK, KPK: Kami Pelajari Dulu

Lantaran itu, Taufan mengemukakan, mengikatnya rekomendasi yang dikeluarkan lembaganya berdasar pada bunyi UU Nomor  39 tahun 1999 tentang HAM. 

“Harus dicatat pula bahwa dalam Undang-Undang  39 tahun 1999 disebutkan bahwa hanya Komnas HAM yang diberi mandat UU untuk  mengawasi norma Hak Asasi Manusia,” tegasnya. 

Oleh karenanya, dia mengatakan, jika nantinya rekomendasi  Komnas HAM tidak dijalankan Firli dan pimpinan lainya, patut dipertanyakan komitmennya terkait HAM. 

“Jadi, kalau dengan konstruksi hukum dan konstitusi seperti dijelaskan di atas, pimpinan KPK masih juga tidak mengindahkan rekomendasi kami, perlu dipertanyakan komitmen konstitusional KPK khususnya terkait norma hak asasi,” tegasnya. 

Seperti diketahui, Komnas HAM telah mengumumkan hasil temuan pelanggaran HAM dalam proses TWK pegawai KPK. 

Baca Juga: Komnas HAM Ungkap 11 Pelanggaran TWK, 57 Pegawai KPK Nonjob Harus Segera Diangkat PNS

Setidaknya ada 11 pelanggaran, di antaranya hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan,  hak untuk tidak didiskriminasi, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak atas privasi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, serta hak atas berpartisipasi.

Berdasarkan temuan itu, maka Komnas HAM mengeluarkan lima  rekomendasinya untuk segera dilaksanakan Presiden Joko Widodo.

Beberapa poin utamanya adalah meminta Jokowi untuk segera mengambil alih proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Kemudian memulihkan status Pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) KPK . 

Kata Taufan, saat ini mereka akan mengirimkan temuan dan rekomendasinya kepada Jokowi. 

“Kami fokus menyampaikan hasil ini ke Presiden dengan  harapan Presiden mengambil alih, alih status dan pemulihan nama baik pegawai KPK yang dirugikan,” kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI