"Baik faktual maupun hukum, sebagai bentuk pelanggaran HAM. Stigmatisasi maupun pelabelan terhadap seseorang merupakan salah satu permasalahan serius dalam konteks HAM," tutur Anam.
"Telah terjadi pemutusan hubungan kerja pegawai KPK melalui alih status dalam assesmen TWK. Penggunaan stigma dan label Taliban menjadi basis dasar pemutusan hubungan kerja melalui proses ali status pegawai KPK menjadi ASN nyata terjadi," sambung Anam membacakan temuan Komnas HAM.
Kemudian disebutkan, penyelenggaraan assesmen TWK dalam proses alih status pegawai KPK tidak semata-mata melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 yang merupakan revisi dari UU KPK nomor 30 tahun 2002 dan PP Nomor 41 tahun 2020, namun memiliki intensi lain.
"Revisi undang-undang tersebut digunakan sebagai momentum untuk meneguhkan keberadaan stigma dan label tersebut di dalam internal KPK," tegas Anam.
Di samping itu, usulan, atensi dan intensi pimpinan KPK dalam proses perumusan, penyusunan dan pencantuman assesmen TWK dalam Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021, ditambah adanya keputusan di level pimpinan dan/atau kepala lembaga, serta menteri terkait dua klausal.
"Assesmen TWK dan bekerja sama dengan Badan Kepegawaain (BKN) yang dapat dipahami sebagai bentuk perhatian lebih dan serius dibandingkan subtansi pembahasaan dibandingkan subtansi pembahasan lain dalam draf perkom, sebagai proses tidak lazim, tidak akuntabel dan tidak bertanggung jawab," kata Anam.