Komnas HAM Temukan 11 Pelanggaran TWK, KPK: Kami Pelajari Dulu

Senin, 16 Agustus 2021 | 19:13 WIB
Komnas HAM Temukan 11 Pelanggaran TWK, KPK: Kami Pelajari Dulu
Ilustrasi KPK [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya angkat bicara terkait temuan pelanggaran Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK sebagai alih status pegawai KPK menjadi PNS dalam penyelidikan oleh Komnas HAM RI.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan lembaganya menghormati pemeriksaan TWK oleh Komnas HAM RI hingga menyimpulkan adanya pelanggaran hak asasi manusia.

Meski begitu, Ali menyebut pihaknya hingga kini belum mendapatkan salinan hasil pemeriksaan TWK oleh Komnas HAM. Pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu bila sudah mendapatkan dokumen tersebut.

"Sejauh ini KPK belum menerima hasil tersebut Segera setelah menerimanya, kami tentu akan mempelajarinya lebih rinci temuan, saran, dan rekomendasi dari Komnas HAM kepada KPK," kata Ali dikonfirmasi, Senin (16/8/2021).

Baca Juga: Komnas HAM Ungkap 11 Pelanggaran TWK, 57 Pegawai KPK Nonjob Harus Segera Diangkat PNS

Meski begitu, Ali melalui lembaganya tetap meyakini bahwa dalam proses alih status pegawai KPK menjadi PNS bukan tanpa dasar. Namun, sebagai amanat peraturan perundang-undangan yang telah sah berlaku yakni UU Nomor 19 tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, dan Perkom Nomor 1 tahun 2021.

Apalagi, Ali mengklaim lembaganya juga telah patuh terhadap segala peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk putusan Mahkamah Agung dan amanat Presiden Joko Widodo.

"Termasuk terhadap putusan MK dan amanat Presiden. Yakni dengan melibatkan kementerian atau lembaga negara yang punya kewenangan dan kompetensi dalam proses tersebut," ucap Ali.

Ali pun juga menegaskan bahwa proses pengalihan pegawai KPK menjadi PNS saat ini juga sedang dan masih menjadi objek pemeriksaan di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Maka itu, Ali berharap sebagai lembaga negara yang menjunjung tinggi azas hukum, sepatutnya perlu menunggu hasil putusan di MK dan MA.

Baca Juga: Abuse of Power, Komnas HAM Sebut Isu Taliban Sengaja Dipakai untuk Singkirkan Novel Dkk

"Untuk menguji apakah dasar hukum dan pelaksanaan alih status ini telah sesuai sebagaimana mestinya atau belum," imbuhnya.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan menemukan 11 bentuk pelanggaran HAM dalam proses (TWK) terkait alih status pegawai KPK menjadi ASN.

“Berdasarkan hal tersebut dan keseluruhan konstruksi peristiwa penyelenggaraan asesmen TWK merupakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, ditinjau dari sisi kebijakan, tindakan atau perlakuan, dan ucapan (pertanyaan dan pernyataan) yang memiliki karakteristik yang tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia,” kata dia.

Adapun 11 bentuk pelanggaran HAM tersebut, di antaranya hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak atas privasi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, serta hak atas berpartisipasi.

Jelas Munafrizal, hak atas keadilan dan kepastian hukum yang diduga dilanggar dalam proses TWK adalah dapat dibuktikan dengan penyusunan Perkom KPK Nomor 1 tahun 2021 yang berujung pada 51 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS).

“Yang menyebatkan tercabutnya hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap pegawai yang TMS sebagaimana dijamin dalam Pasal 3 ayat (2) jo. Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” kata Munafrizal.

Kemudian hak perempuan, ditemukan tindakan atau perbuatan yang merendahkan perempuan. Bahkan melecehkan perempuan dalam penyelenggaraan asesmen sebagai bentuk kekerasan verbal dan merupakan pelanggaran atas hak perempuan yang dijamin dalam ketentuan Pasal 49 UU Nomor 39 Tahun 1999 dan UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW).

"Misalnya pertanyaan tentang status perkawinan, alasan bercerai, dan ingatan terhadap rasa berhubungan badan,” papar Munafrizal.

Selain itu dalam temuan Komnas HAM, proses TWK dalam peralihan menjadi ASN hingga pelantikan pada 1 Juni 2021 adalah bentuk upaya untuk menyingkirkan sejumlah pegawai KPK.

"Diduga kuat sebagai bentuk penyingkiran terhadap pegawai tertentu dengan backroud tertentu, khususnya mereka yang terstigma atau terlabel Taliban," kata Komisioner Bidang Pendindakan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam.

Pelabelan atau stigmatisasi Taliban terhadap pegawai KPK tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

"Baik faktual maupun hukum, sebagai bentuk pelanggaran HAM. Stigmatisasi maupun pelabelan terhadap seseorang merupakan salah satu permasalahan serius dalam konteks HAM," tutur Anam.

"Telah terjadi pemutusan hubungan kerja pegawai KPK melalui alih status dalam assesmen TWK. Penggunaan stigma dan label Taliban menjadi basis dasar pemutusan hubungan kerja melalui proses ali status pegawai KPK menjadi ASN nyata terjadi," sambung Anam membacakan temuan Komnas HAM.

Kemudian disebutkan, penyelenggaraan assesmen TWK dalam proses alih status pegawai KPK tidak semata-mata melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 yang merupakan revisi dari UU KPK nomor 30 tahun 2002 dan PP Nomor 41 tahun 2020, namun memiliki intensi lain.

"Revisi undang-undang tersebut digunakan sebagai momentum untuk meneguhkan keberadaan stigma dan label tersebut di dalam internal KPK," tegas Anam.

Di samping itu, usulan, atensi dan intensi pimpinan KPK dalam proses perumusan, penyusunan dan pencantuman assesmen TWK dalam Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021, ditambah adanya keputusan di level pimpinan dan/atau kepala lembaga, serta menteri terkait dua klausal.

"Assesmen TWK dan bekerja sama dengan Badan Kepegawaain (BKN) yang dapat dipahami sebagai bentuk perhatian lebih dan serius dibandingkan subtansi pembahasaan dibandingkan subtansi pembahasan lain dalam draf perkom, sebagai proses tidak lazim, tidak akuntabel dan tidak bertanggung jawab," kata Anam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI