Syarat Naik Busway Terbaru

Dany Garjito Suara.Com
Senin, 16 Agustus 2021 | 19:00 WIB
Syarat Naik Busway Terbaru
Bus Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) saat melintas di jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Rabu (1/6).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengupayaan pencegahan virus Covid-19 tetap diusahakan oleh pemerintah, kali ini melalui aturan yang diberi nama PPKM Level 4 tertulis beberapa aturan yang mengatur terkait dengan aktivitas dan pemanfaatan transportasi umum yang boleh diakses oleh masyarakat. Menggunakan jasa transportasi busway salah satunya, pasalnya tempat-tempat di pemberhentian transportasi umum disinyalir menjadi tempat yang paling mungkin terjadi persebaran virus ini.

Berikut adalah ulasan tentang penjelasan lengkap syarat menggunakan transportasi busway selama PPKM Level 4 dan aturan lainnya.

Pembatasan Kegiatan

Aturan yang mengatur tentang pembatasan kegiatan masyarakat guna menekan persebaran Covid sudah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 terkait dengan aturan PPKM Level 4, 3 dan 2. Dalam instruksi tersebut disebutkan beberapa aturan sebagai berikut:

Baca Juga: Ancol Kembali Dibuka Untuk Umum Pada 18 Agustus, Syaratnya Sudah Vaksin

  • Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring
  • Kegiatan sektor non esensial menerapkan 100 persen WFH
  • Kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen
  • Kegiatan pada sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen WFO
  • Kegiatan pada sektor kritikal dapat beroperasi dengan kapasitas penuh atau 100 persen
  • Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
  • Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional dibatasi sampai pukul 15.00
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaran, dan usaha sejenis, diizinkan buka denan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00
  • Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00, dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di mal, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 20 menit
  • Wisata, dan area publik lainnya ditutup sementara Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara

Syarat Menggunakan Transportasi Busway selama PPKM Level 4

Dalam aturan terbaru pemerintah menerapkan beberapa aturan baru terkait dengan pemanfaaatan trasnportasi umum busway, berikut adalah beberapa syarat yang perlu anda ketahui untuk dapat memanfaatkan busway selama perpanjangan PPKM level 4:

  1. Tidak lagi menggunakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)
  2. Sudah dan menunjukkan sertifikat vaksin meski baru dosis pertama
  3. Menunjukkan undangan atau pemberitahuan vaksinasi bagi yang akan vaksin
  4. Ibu hamil kurang dari 13 minggu boleh menggunakan Transjakarta dengan melampirkan surat keterangan lengkap dari dokter
  5. Ibu menyusui wajib melakukan vaksinasi sebelum menggunakan Transjakarta
  6. Pasien COVID-19 yang sudah dinyatakan sembuh dan belum lewat 3 bulan untuk vaksinasi, dibolehkan untuk membawa surat keterangan dari dokter bahwa telah sembuh (maksimal 3 bulan)
  7. Pengguna yang memiliki komorbid atau penyakit bawaan dibolehkan menggunakan Transjakarta dengan menunjukkan surat keterangan lengkap dari dokter
  8. Anak-anak usia 12 tahun ke bawah dibolehkan menggunakan Transjakarta dengan wajib didampingi orang tuanya.

Demikian adalah ulasan tentang persyaratan menggunakan transportasi busway selama PPKM level 4 diperpanjang dan aturan lengkap terkait dengan PPKM, semoga dapat memberikan wawasan baru bagi anda sekalian.

Kontributor : Dhea Alif Fatikha

Baca Juga: Sepekan Terakhir, Harga Bawang Merah dan Cabai di Jakarta Turun Signifikan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI