Suara.com - Kementerian Kesehatan mengungkapkan setiap tempat pemeriksaan Covid-19 swasta akan mendapatkan profit sebesar 15-20 persen per satu kali tes swab PCR.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, mengatakan dalam komponen harga tes swab PCR terdiri dari pembelian alat, harga reagen, biaya SDM, depresiasi alat, overheat, hingga biaya administrasi.
"Semua komponen itu kita hitung kemudian kita mendapatkanlah unit costnya, lalu kita tambahkan margin profit untuk swasta itu sekitar 15-20 persen, sehingga didapatkanlah hasil akhirnya Rp 495 ribu," kata Abdul dalam jumpa pers virtual, Senin (16/8/2021).
Kemenkes mengklaim penurunan harga PCR baru bisa dilakukan sekarang karena harga-harga komponen alat pemeriksaan juga baru turun beberapa hari ini.
Baca Juga: Jokowi Minta Harga Tes PCR Turun, Sutarmidji Sebut Harusnya Maksimal Rp 400 Ribu
"Ini disebabkan oleh karena adanya penurunan daripada harga-harga reagen dan bahan habis pakai, jadi pada tahap awal memang harga-harga reagen yang kita beli itu harganya masih tinggi," ucapnya.
Dia menyebut harga ini bisa saja turun lebih murah lagi jika harga-harga komponen pemeriksaan tersebut juga turun.
"Tidak menutup kemungkinan nanti ada evaluasi ulang dan harganya bisa turun lagi," lanjutnya.
Kemenkes telah menetapkan harga terbaru tes swab PCR paling tinggi Rp 495 ribu untuk Jawa dan Bali, sementara untuk luar Jawa dan Bali dipatok Rp 525 ribu.
Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang meminta harga tes PCR diturunkan hingga Rp 450-550 ribu per sekali tes.
Baca Juga: Harga Tes PCR Diturunkan, Ernest Prakasa Analogikan Seperti Kisah Mantan
Hasil pemeriksaan PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi juga harus selesai dengan durasi maksimal 1x24 jam.
Dia meminta agar semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang sudah ditetapkan menteri kesehatan dapat mematuhi batasan tarif tertinggi tersebut.