Komnas HAM Ungkap 11 Pelanggaran TWK, 57 Pegawai KPK Nonjob Harus Segera Diangkat PNS

Senin, 16 Agustus 2021 | 18:28 WIB
Komnas HAM Ungkap 11 Pelanggaran TWK, 57 Pegawai KPK Nonjob Harus Segera Diangkat PNS
Komnas HAM Ungkap 11 Pelanggaran TWK, 57 Pegawai KPK Nonjob Harus Segera Diangkat PNS. Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo di kantor Komnas HAM. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Termasuk untuk segera mengangkat pegawai KPK yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) untuk menjadi ASN."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI