Suara.com - Kementerian Kesehatan RI telah menetapkan harga terbaru tes swab PCR paling tinggi Rp 495 ribu untuk Jawa dan Bali. Sementara untuk luar Jawa dan Bali dipatok Rp 525 ribu.
Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang meminta harga tes PCR diturunkan hingga Rp 450-550 ribu per sekali tes.
"Berdasarkan hasil evaluasi, kami sepakati batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 495 ribu untuk daerah pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 525 ribu untuk daerah di luar Jawa dan Bali," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, Senin (16/8/2021).
Abdul menyebut harga tersebut sudah termasuk jasa pelayanan (SDM), reagen atau bahan habis pakai, biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya.
Baca Juga: Jokowi Minta Harga Tes PCR Turun, Sutarmidji Sebut Harusnya Maksimal Rp 400 Ribu
"Hasil pemeriksaan real time PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan real time PCR," tegasnya.
Dia meminta agar semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang sudah ditetapkan menteri kesehatan dapat mematuhi batasan tarif tertinggi tersebut.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi meminta agar harga maksimal tes swab PCR (polymerase chain reaction) sebagai standar tertinggi tes covid-19 turun ke Rp 450 ribu dan maksimal Rp 550 ribu.
Selain itu Jokowi juga meminta hasil tes PCR dapat diketahui maksimal 1x24 jam.
Baca Juga: Bicara ke Kemenkes soal Turunkan Harga PCR, Puan: Insya Allah dalam Waktu Cepat Terlaksana