Komnas HAM: Ada Intimidasi dalam Proses TWK KPK Hingga Pelecehan Terhadap Perempuan

Senin, 16 Agustus 2021 | 17:34 WIB
Komnas HAM: Ada Intimidasi dalam Proses TWK KPK Hingga Pelecehan Terhadap Perempuan
Komisioner Bidang Pendindakan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam. (tangkapan layar/ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan fakta pelanggaran proses tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Temuan tersebut berupa adanya intimidasi yang dilakukan asesor -petugas pelaksana tes TWK- hingga terjadinya  peristiwa pemukulan meja  saat proses TWK berlangsung. 

Hal  itu disampaikan Komnas HAM dalam kesimpulannya pada poin keenam huruf D subtansi fakta temuannya. 

Dalam laporan tersebut, penyelenggara asesmen TWK bertindak kurang hati-hati dan cermat dalam menjalankan aturan hukum yang berlaku dan terjadi pelanggaran kode perilaku asesor.

Antara lain, tidak adanya upaya atau penjelasan yang dapat membuktikan kebenaran informasi bahwa seluruh asesor yang terlibat dalam proses asesmen TWK telah mengikuti pelatihan dan tersertifikasi.

“Padahal, dua hal tersebut diatur dalam Perka BKN maupun fakta bahwa pelanggaran kode etik karena asesor melakukan, antara lain mengarahkan/memaksakan sebuah pandangan tersentu, intimidatif dengan menggebrak meja dan pelecehan terhadap perempuan,” kata Komisioner Komnas HAM,Choirul Anam saat konperensi  pers secara daring pada Senin (16/8/2021).

“Dengan demikian, kredibilitas asesor dapat dinilai tidak sesuai dengan peraturan hukum dan kode etik, serta bermuara pada tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia dalam tahapan penyelenggaraan asesmen TWK tanpa adanya penjelasan, pendalaman dan klarifikasi terkait maksud dan tujuan serta indikator penilaian atas pertanyaan/pernyataan tersebut,” sambungnya. 

Di samping itu, pada poin ketujuh kesimpulan ditemukan fakta dan dugaan kuat atas tindakan terselubung dan ilegal dalam pelaksanaan Asesmen TWK, yakni dilakukannya profiling lapangan yang hanya ditujukan terhadap beberapa pegawai, tidak ke seluruh pegawai. 

“Padahal ditegaskan tidak digunakannya proses tersebut dalam asesmen ini. Bahkan ada penegasan bila hal tersebut benar terjadi, maka itu adalah ilegal, juga hasilnya. Hal ini menjadi persoalan serius karena adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam proses tersebut,” jelasnya. 

Baca Juga: Komnas HAM Temukan 11 Pelanggaran HAM Dalam Proses TWK KPK

Berdasarkan sejumlah temuan itu, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasinya, mendesak Presiden Joko Widodo, mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan TWK KPK yang menyebabkan 75 pegawai dinonaktifkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI