Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut tiga tahun penjara terhadap terdakwa Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) pada, Senin (16/8/2021). Selain pidana badan, Samin Tan juga dituntut membayar denda sebesar Rp20 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
"Menyatakan Terdakwa Samin Tan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Jaksa dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (16/8/2021).
Terdakwa Samin Tan terbukti memberikan uang suap terhadap eks Anggota DPR RI Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar.
Uang itu bertujuan untuk memuluskan dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 antara PT Asmin Koalindo Tuhup dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.
Baca Juga: Terungkap! Ada Peran Eks Menteri ESDM Ignasius Jonan di Kasus Bos Tambang Samin Tan
Dalam hal memberatkan tuntutan Jaksa, Samin Tan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui terus terang perbuatannya.
Sedangkan dalam hal meringankan, Samin Tan dinilai Terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan satu orang istri dan dua rang anak.
Samin Tan dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JoPasal 64 ayat (1) KUHPidana.