Tak Ada Kesepakatan MPR Soal Perubahan UUD 1945, Demokrat: Bamsoet Bohongi Publik

Senin, 16 Agustus 2021 | 15:46 WIB
Tak Ada Kesepakatan MPR Soal Perubahan UUD 1945, Demokrat: Bamsoet Bohongi Publik
Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Benny K Harman. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman mengatakan bahwa pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo terkait perubahan UUD 1945 yang disampaikan dalam Sidang Tahunan merupakan pendapat pribadi. Pasalnya, kata Benny, sejauh ini belum ada pembahasan mengenai hal tersebut di tingkat fraksi-fraksi di MPR.

"Jadi omongan Bamsoet itu omongan pribadi. Menurut saya Bamsoet melakukan pembohongan publik karena tidak pernah ada pembahasan di tingkat MPR tentang hal itu," kata Benny di Kompleks Parlemen DPR, Senin (16/8/2021).

Benny menegaskan sampai saat ini MPR masih melakukan penggodokan dan pembahasan. Dia menjelaskan, pertama, semua fraksi di MPR sudah menyepakati perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN.

Kedua, belum ada kesepakatan bentuk hukum mengenai PPHN. Apakah berbentuk undang-undang, TAP MPR atau dengan mengubah UUD.

Baca Juga: Wacana Amandemen Terbatas, Arsul Sani: Tak Ada Jabatan Presiden 3 Periode

"Sama sekali belum ada, masih dalam tahapan pengkajian di masing-masing fraksi. Jadi kalau tadi ketua MPR mengatakan sudah ada kesepakatan di tingkat MPR, itu adalah kebohongan, belum ada itu," ujar Benny.

Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyampaikan bahwa dalam rangka mewadahi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) diperlukan perubahan Undang-Undangan Dasar Negara atua UUD RI 1945. Perubahan itu nantinya akan ada penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN.

Hal itu disampaikan Bamsoet dalam pidato pembukaan Sidang Tahunan MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8). Awalnya, Bamsoet menyampaikan, MPR RI telah menerima sejumlah aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan UUD RI 1945.

Garis besar aspirasi tersebut menurutnya menghendaki perlunya penataan sistem ketatanegaran Indonesia, khususnya sistem manajemen pembangunan nasional yang lebih demokratis, transparan, akuntabel, terintegrasi dan berkesinambungan.

Ia menyatakan, berbagai pandangan masyarakat menyatakan bahwa visi yang sama dalam rencana pembangunan nasional dan daerah baik dalam jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang diperlukan. Menurutnya, hal itu menjadi visi sama MPR RI.

Baca Juga: Sentil Pemerintah, Benny: Jangan Banyak Ambil Untung, Kapan PCR Gratis untuk Rakyat?

"Atas tindak lanjut dari rekomendasi MPR periode 2009-2014, dan MPR periode 2014-2019, hasil kajian MPR periode 2019-2024 menyatakan bahwa perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang bersifat filosofis dan arahan dalam pembangunan nasional," kata Bamsoet dalam pidatonya.

Ia mengatakan, keberadaan PPHN yang bersifat filosofis menjadi penting untuk memastikan potret wajah Indonesia masa depan, 50-100 tahun yang akan datang.

"PPHN akan menjadi landasan setiap rencana strategis pemerintah seperti pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur. Kemudian pembangunan infrastruktur tol laut, tol langit, koneksitas antar wilayah, dan rencana pembangunan strategis lainnya," tuturnya.

Untuk itu, eks Ketua DPR RI itu menyatakan diperlukannya perubahan atau amandemen terbatas UUD RI 45 terkait, khususnya untuk mewadahi PPHN.

"Proses perubahan Undang Undang Dasar sesuai Ketentuan Pasal 37 UUD RI Tahun 1945 memiliki persyaratan dan mekanisme yang ketat. Oleh karenanya, perubahan Undang Undang Dasar hanya bisa dilakukan terhadap pasal yang diusulkan untuk diubah disertai dengan alasannya."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI