Suara.com - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan bahwa tak ada niatan untuk menambah masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode. Menurutnya, soal amandemen UUD 1945 yang sempat disuarakan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo hanya dalam keperluan Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN.
Mulanya, kata Arsul, bahwa memang wacana amandemen harus terus dikaji. Kalau pun amandemen terjadi hanya akan dilakukan terbatas pada PPHN.
"Kalau pun itu terjadi message yang paling penting itu bahwa amandemen itu terbatas saja, yaitu menyangkut tentang keperluan adanya Pokok-Pokok Haluan Negara," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021).
Wakil Ketua Umum PPP menegaskan soal amandemen terbatas terkait dengan PPHN ini masih terus dikaji. Terutama bicara soal akan ditempatkan dalam UUD atau UU.
Lebih lanjut, ketika disinggung apakah amandemen terbatas tersebut akan melebar untuk mengubah masa jabatan presiden dan wakil presiden jadi tiga periode, Arsul menyanggah.
"Nggak ada lah (masa jabatan presiden menjadi tiga periode)," sanggahnya.
Amandemen Terbatas
Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyampaikan bahwa dalam rangka mewadahi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) diperlukan perubahan Undang-Undangan Dasar Negara atau UUD RI 1945. Perubahan itu nantinya akan ada penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN.
Hal itu disampaikan Bamsoet dalam pidato pembukaan Sidang Tahunan MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8). Awalnya Bamsoet menyampaikan, MPR RI telah menerima sejumlah aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan UUD RI 1945.
Baca Juga: TKA China Terus Datang Saat PPKM Level 4, Konsistensi Pemerintah Dipertanyakan
Garis besar aspirasi tersebut menurutnya menghendaki perlunya penataan sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya sistem manajemen pembangunan nasional yang lebih demokratis, transparan, akuntabel, terintegrasi dan berkesinambungan.