Wacana Amandemen Terbatas, Arsul Sani: Tak Ada Jabatan Presiden 3 Periode

Senin, 16 Agustus 2021 | 15:29 WIB
Wacana Amandemen Terbatas, Arsul Sani: Tak Ada Jabatan Presiden 3 Periode
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan bahwa tak ada niatan untuk menambah masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode. Menurutnya, soal amandemen UUD 1945 yang sempat disuarakan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo hanya dalam keperluan Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN.

Mulanya, kata Arsul, bahwa memang wacana amandemen harus terus dikaji. Kalau pun amandemen terjadi hanya akan dilakukan terbatas pada PPHN.

"Kalau pun itu terjadi message yang paling penting itu bahwa amandemen itu terbatas saja, yaitu menyangkut tentang keperluan adanya Pokok-Pokok Haluan Negara," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021).

Wakil Ketua Umum PPP menegaskan soal amandemen terbatas terkait dengan PPHN ini masih terus dikaji. Terutama bicara soal akan ditempatkan dalam UUD atau UU.

Baca Juga: TKA China Terus Datang Saat PPKM Level 4, Konsistensi Pemerintah Dipertanyakan

Lebih lanjut, ketika disinggung apakah amandemen terbatas tersebut akan melebar untuk mengubah masa jabatan presiden dan wakil presiden jadi tiga periode, Arsul menyanggah.

"Nggak ada lah (masa jabatan presiden menjadi tiga periode)," sanggahnya.

Amandemen Terbatas

Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyampaikan bahwa dalam rangka mewadahi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) diperlukan perubahan Undang-Undangan Dasar Negara atau UUD RI 1945. Perubahan itu nantinya akan ada penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN.

Hal itu disampaikan Bamsoet dalam pidato pembukaan Sidang Tahunan MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8). Awalnya Bamsoet menyampaikan, MPR RI telah menerima sejumlah aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan UUD RI 1945.

Baca Juga: Stop Wacana Presiden Tiga Periode

Garis besar aspirasi tersebut menurutnya menghendaki perlunya penataan sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya sistem manajemen pembangunan nasional yang lebih demokratis, transparan, akuntabel, terintegrasi dan berkesinambungan.

Ia menyatakan, berbagai pandangan masyarakat bahwa visi yang sama dalam rencana pembangunan nasional dan daerah baik dalam jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang diperlukan. Hal itu menjadi visi sama MPR RI.

"Atas tindak lanjut dari rekomendasi MPR periode 2009-2014, dan MPR periode 2014-2019, hasil kajian MPR periode 2019-2024 menyatakan bahwa perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang bersifat filosofis dan arahan dalam pembangunan nasional," kata Bamsoet dalam pidatonya.

Ia mengatakan, keberadaan PPHN yang bersifat filosofis menjadi penting untuk memastikan potret wajah Indonesia masa depan, 50-100 tahun yang akan datang.

"PPHN akan menjadi landasan setiap rencana strategis pemerintah seperti pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, pembangunan infrastruktur tol laut, tol langit, koneksitas antar wilayah, dan rencana pembangunan strategis lainnya," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI