Hasil Penyelidikan Komnas HAM: TWK Diduga Kuat jadi Alat untuk Singkirkan 75 Pegawai KPK

Senin, 16 Agustus 2021 | 14:20 WIB
Hasil Penyelidikan Komnas HAM: TWK Diduga Kuat jadi Alat untuk Singkirkan 75 Pegawai KPK
Komisioner Bidang Pendindakan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam. (tangkapan layar/ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis hasil penyelidikan dugaan pelanggaran HAM terkait proses tes wawasan kebangansaan (TWK) dalam peralihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam temuannya, Komnas HAM menyebut proses TWK peralihan menjadi ASN hingga pelantikan pada 1 Juni 2021 adalah bentuk uapaya untuk menyingkirkan sejumlah pegawai KPK.

"Diduga kuat sebagai bentuk penyingkiran terhadap pegawai tertentu dengan background tertentu, khususnya mereka yang terstigma atau berlabel Taliban," kata Komisioner Bidang Pendindakan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam konperesnsi pers lewat daring, Senin (16/8/2021).

Kemudian pelabelan atau stigmatisasi Taliban terhadap pegawai KPK yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Baca Juga: KPK Ngotot Enggan Jalankan Tindakan Korektif Ombudsman RI, Ini Alasannya

"Baik faktual maupun hukum, sebagai bentuk pelanggaran HAM. Stigmatisasi maupun pelabelan terhadap seseorang merupakan salah satu permasalahan serius dalam konteks HAM," kata Anam.

"Telah terjadi pemutusan hubungan kerja pegawai KPK melalui alih status dalam assesmen TWK. Penggunanaan stigma dan label Taliban menjadi basis dasar pemutusan hubungan kerja melalui proses ali stataus pegawai KPK menjadi ASN nyata terjadi," sambung Anam membacakan temuan Komnas HAM.

Kemudian disebutkan, penyelenggaraan assesmen TWK dalam proses alih status pegawai KPK tidak semata-mata melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 yang merupakan revisi dari UU KPK nomor 30 tahun 2002 dan PP Nomor 41 tahun 2020, namun memiliki intensi lain.

"Revisi undang-undang tersebut digunakan sebagai momentum untuk meneguhkan keberadaan stigma dan label tersebut di dalam internal KPK,"tegas Anan.

Di samping itu, usulan, atensi dan intensi pimpinan KPK dalam proses perumusan, penyusunan dan pencantuman assesmen TWK dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2021, ditambah adanya keputusan di level pimpinan dan/atau kepala lembaga, serta menteri terkait dua klausal.

Baca Juga: Hasil Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM Alih Status Pegawai KPK Diumumkan Siang Ini

"Assesmen TWK dan bekerja sama dengan Badan Kepegawaain (BKN) yang dapat dipahami sebagai bentuk perhatian lebih dan serius dibandingkan subtansi pembahasaan dibandingkan subtansi pembahasan lain dalam darf perkom, sebagai proses tidak lazim, tidak akuntabel dan tidak bertanggung jawab," kata Anam.

Pelaporan Novel Baswedan Cs

Seperti diketahui, penyidik senior KPK nonaktif, Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai yang tidak lolos TWK melaporkan oknum pimpinan KPK ke Komnas HAM. 

"Ada tindakan yang sewenang-wenang dilakukan dengan sedemikian rupa. Efek dari tindakan sewenang-wenang itu banyak pelanggaran HAM," kata  Novel Baswedan beberapa waktu lalu. 

Novel mengatakan terdapat beberapa hal yang disampaikan kepada Komnas HAM di antaranya terkait penyerangan privasi, seksualitas hingga masalah beragama. 

Menurut dia, hal itu sama sekali tidak pantas dilakukan dan sangat berbahaya. Novel meyakini TWK hanya bagian untuk menyingkirkan pegawai yang bekerja dengan baik dan berintegritas. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI