Bicara ke Kemenkes soal Turunkan Harga PCR, Puan: Insya Allah dalam Waktu Cepat Terlaksana

Senin, 16 Agustus 2021 | 13:17 WIB
Bicara ke Kemenkes soal Turunkan Harga PCR, Puan: Insya Allah dalam Waktu Cepat Terlaksana
Ketua DPR Puan Maharani. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pihaknya akan terus mendorong pemerintah untuk menurunkan harga tes swab PCR yang saat ini berkisar di angka Rp 900 ribu. Presiden Jokowi sendiri sudah menginstruksikan agar harga tersebut bisa diturunkan.

"Saya juga sudah bicara dengan Kementerian Kesehatan bahwa mereka sedang berupaya untuk bisa untuk melakukan hal tersebut," kata Puan di Kompleks Parlemen DPR, Senin (16/8/2021).

Dalam hasil pembicaraan dengan Kemenkes, Puan mengatakan bahwa keinginan untuk menurunkan harga tes swab PCR dalam waktu dekat akan terlaksana.

"Dan tentu saja insyaallah dalam waktu yang tidak lama, dalam waktu yang cepat ini, apa yang kemudian kita harapkan bersama itu bisa segera terlaksana," kata Puan.

Baca Juga: Jokowi Minta Tes PCR Murah, Fakta Klinik di Jakarta Masih Patok Harga Rp595 - Rp879 Ribu

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kementerian Kesehatan mempublikasikan informasi terkait dasar penetapan tarif tes PCR atau polymerase chain reaction. Sebab, hingga saat ini ICW menyebut Kemenkes tak pernah menjelaskan kepada publik.

"ICW mendesak agar Kementerian Kesehatan segera membuka informasi mengenai komponen penetapan tarif PCR kepada publik," kata peneliti ICW Wana Alamsyah kepada wartawan, Minggu (15/8/2021).

Wana membeberkan setidaknya ada enam merk reagen PCR yang beredar di Indonesia sejak tahun 2020. Keenamnya meliputi; Intron, SD Biosensor, Toyobo, Kogene, Sansure, dan Liverifer.

Berdasar hasil penelusuran ICW, rentang harga reagen PCR yang selama ini dibeli oleh Pelaku Usaha berkisar Rp180 ribu hingga Rp375 ribu. Jika dibandingkan dengan penetapan harga dalam Surat Edaran milik Kementerian Kesehatan sebelumnya sebesar Rp900 ribu, maka gap harga reagen PCR mencapai lima kali lipat.

"Kementerian Kesehatan pun tidak pernah menyampaikan mengenai besaran komponen persentase keuntungan yang didapatkan oleh Pelaku Usaha yang bergerak pada industri pemeriksaan PCR," beber Wana.

Baca Juga: Jokowi Sebut Pelayanan Elektronik Bikin Kinerja MK dan MA Lebih Cepat

"Kebijakan yang dibuat tanpa adanya keterbukaan berakibat pada kemahalan harga penetapan pemeriksaan PCR dan pada akhirnya hanya akan menguntungkan sejumlah pihak saja," imbuhnya.

Selain mendesak agar mempublikasikan informasi terkait dasar penetapan tarif tes PCR, ICW juga mendesak Kemenkes RI segera merevisi Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan PCR. Disisi lain ICW juga meminta pemerintah memberikan subsidi terhadap pemeriksaan PCR yang dilakukan secara mandiri.

"Mahalnya tarif pemeriksaan PCR di Indonesia tentu berdampak pada upaya pemerintah dalam memutus rantai penularan Covid-19. Banyaknya kasus pasien Covid-19 tanpa gejala dan mahalnya tarif pemeriksaan, menghambat sejumlah warga untuk melakukan tes PCR secara mandiri," tutur Wana.

Instruksi Jokowi Turunkan Harga Tes PCR

Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin untuk menurunkan biaya tes swab PCR Covid-19. Alasannya, untuk memperbanyak jumlah testing Covid-19 di tanah air.

Instruksi itu disampaikan Jokowi setelah dirinya menerima keluhan dari masyarakat terkait tingginya harga biaya tes PCR di Indonesia.

"Saya minta agar biaya tes PCR pada kisaran Rp450 ribu hingga Rp550 ribu," kata Jokowi disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (15/8).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI