Beri Bintang Jasa Utama ke Eurico Guterres, PBHI: Jokowi Seperti Menjilat Ludah Sendiri

Senin, 16 Agustus 2021 | 12:09 WIB
Beri Bintang Jasa Utama ke Eurico Guterres, PBHI: Jokowi Seperti Menjilat Ludah Sendiri
Beri Bintang Jasa Utama ke Eurico Guterres, PBHI: Jokowi Seperti Menjilat Ludah Sendiri. Eurico Guterres (kanan) saat memimpin unjuk rasa warga milisi eks Timor Timur (Timtim) di depan kantor Gubernur NTT di Kupang, NTT, Senin (25/9/2017). [Antara/Kornelis Kaha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menyebut Presiden Joko Widodo menjilat ludahnya sendiri, sebab telah memberikan memberikan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres

Eurico Guterres sendiri merupakan Mantan Wakil Panglima Pejuang Pro-Integrasi Timor Timur (Timor Leste). Dia dianugerahkan Bintang Jasa Utama lewat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 76, 77, dan 78 TK/TH 2021 tertanggal 4 Agustus 2021. 

Menurut PBHI, fakta yang tidak dapat dielakkan dari Eurico Guiterres  adalah terlibat dalam pelanggaran HAM Berat di Timor Timur pasca referendum tahun 1999. Karenanya mereka memberikan sejumlah kritikan kepada presiden. 

“Dari sikap politik Presiden Jokowi ini, pertama, seperti menjilat ludah sendiri dalam hal komitmen terhadap hak asasi. Presiden Jokowi ‘menjual’ Hak Asasi Manusia dalam berbagai kampanye dan pidatonya sejak 2014, namun faktanya, Presiden Jokowi tidak menyelesaikan satupun dari 12 kasus pelanggaran HAM Berat,” tulis PBHI dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (16/8/2021) kemarin. 

Baca Juga: Jokowi Minta Harga Tes PCR Rp 450 Ribu, Epidemiolog: Harusnya Bisa Lebih Murah Lagi

Tangkap layar pemberian selamat setelah upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan RI di Istana Negara Jakarta, Kamis (12/8) (Desca Lidya Natalia)
Tangkap layar pemberian selamat setelah upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan RI di Istana Negara Jakarta, Kamis (12/8) (Desca Lidya Natalia)

PBHI juga menyebut Jokowi telah mempermalukan diri dan pemerintah Indonesia di hadapan dunia internasional.

“Bagaimana tidak, Pemerintah Indonesia dan Timor Leste telah menyusun laporan Pelanggaran HAM Berat di Timor Timur dalam Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) dengan judul ‘Per Memorim Ad Spem’ (Melalui Ingatan ke Harapan) yang mengakui bahwa Pemerintah Indonesia bertanggung jawab terhadap Pelanggaran HAM Berat yang terjadi di Timor Timur,” papar  PBHI.

“Laporan KKP dipublikasikan ke dunia internasional dan menjadi catatan politik Indonesia. Namun seolah menampar wajah sendiri dengan pemberian Bintang Jasa Utama terhadap Pelaku. Peradilan Internasional juga telah mendakwanya sebagai aktor kejahatan kemanusiaan dalam kasus Timor Timur,” sambungnya. 

Kemudian, yang paling fundamental, menurut PBHI, Jokowi seperti merusak ingatan dan membunuh harapan ratusan ribu korban pelanggaran HAM berat pasca referendum 1999.

“Pasalnya, tidak ada pemenuhan hak korban hingga saat ini, tapi justru ada penghargaan bagi pelaku,” tegasnya. 

Baca Juga: Deretan Baju Adat yang Dikenakan Jokowi saat Menghadiri Sidang Tahunan

Di samping itu mereka juga mengatakan Jokowi seolah meniadakan Komnas HAM. 

“Presiden Jokowi seolah mengubur hidup-hidup KomnasHAM sebagai komisi negara yang menyusun temuan dan laporan pelanggaran HAM berat untuk dijadikan bahan laporan KKP. Karena tidak meminta pertimbangan KomnasHAM sebagai lembaga yang spesifik menangani kasus pelanggaran HAM berat Timor Timur,” ungkapnya. 

Karenanya berdasarkan beberapa kritikan yang disampaikannya, PBHI mendesak pemerintah untuk:

  1. Presiden Joko Widodo untuk mencabut penghargaan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres dan para pelaku yang terlibat pelanggaran HAM dan/atau kejahatan terhadap kemanusiaan.
  2. Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Jaksa Agung dan Komnas HAM untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM atas kasus-kasus pelanggaran HAM berat.
  3. Presiden Joko Widodo untuk menjamin kewajibannya memenuhi hak-hak korban atas kebenaran (the right to know the truth), hak korban atas keadilan (the right to justice), dan hak korban atas reparasi (the right to reparation) sebagaimana dijamin oleh amanat konstitusi.
  4. Komnas HAM untuk menyatakan sikap secara formal terhadap penghargaan kepada Euciro Guiterres dan para pelaku pelanggaran HAM dan/atau kejahatan kemanusiaan oleh presiden Joko Widodo. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI