Cara Mencairkan BPUM Tanpa Antre Bank, Penerima BLT UMKM Wajib Tahu

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 16 Agustus 2021 | 10:50 WIB
Cara Mencairkan BPUM Tanpa Antre Bank, Penerima BLT UMKM Wajib Tahu
Cara Mencairkan BPUM Tanpa Antre Bank, Penerima BLT UMKM Wajib Tahu - (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini bisa dilakukan tanpa antre. Bagaimana cara mencairkan BPUM tanpa antre bank?

Kini PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) menyediakan layanan e-form untuk melakukan reservasi online bagi penerima BPUM yang akan mencairkan bantuan di BRI. Nah, berikut ini cara mencairkan BPUM tanpa antre bank.

Dilansir dari laman Instagram Kementerian Koperasi dan UKM (@kemenkopukm) berikut cara reservasi online agar mencairkan BPUM tanpa antre bank.

  1. Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum
  2. Jika nasabah BRI memenuhi syarat penerima bantuan, maka halaman akan diarahkan ke halaman reservasi. Halaman ini tidak akan mucul jika nasabah tidak terdaftar sebagai penerima BLT UMKM
  3. Isi data meliputi nomor KTP
  4. Pilih UKO (Unit Kerja Operasi) yang ingin dituju lalu lengkapi data yang diminta seperti Provinsi, Kota/Kabupaten, Unit Kerja dan Jadwal Antrean
  5. Setelah data berhasil dilengkapi, isi kode verifikasi
  6. Lalu akan muncul nomor referensi. Ingat! Nomor ini wajib disimpan dan jangan sampai hilang
  7. Setelah menerima jadwal, datanglah ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih dan lakukan pencairan bantuan.

Perlu diketahui, bahwa jika nasabah penerima BLT UMKM datang terlambat dan nomor antrean sudah terlewat, maka nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Tahap 2 Bagi Pemilik Rekening BRI dan BNI

Syarat Penerima BPUM UMKM

Berdasar Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, berikut syarat penerima BPUM:

  1. Belum pernah menerima dana BPUM
  2. Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
  3. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
  4. Warga Negara Indonesia (WNI)
  5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  6. Memiliki Usaha Mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  7. Bukan Aparatur SIpil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

Sebagai catatan, kini pencairan BPUM tahun 2021 telah diperpanjang hingga 5 bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima. Sehingga, pencairan bisa dilakukan selambat-lambatnya pada Desember 2021.

Demikian informasi mengenai cara mencairkan BPUM tanpa antre bank. Namun perlu diketahui cara ini baru bisa dilakukan bagi nasabah BRI.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Baca Juga: BLT UMKM Menolong Pelaku Usaha Kecil yang Terdampak Pandemi Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI