Selain itu, Febri menilai melemahnya KPK sebagai lembaga antirasuah ialah buah hasil dari rendahnya komitmen politik, hukum dan problematika kepemimpinan KPK era Firli.
Sekaligus, tidak dapat diharapkannya peran Dewan Pengawas alias Dewas KPK.
"Penyelamatan KPK hanya dapat dilakukan dengan cara membatalkan UU KPK dan kembali ke UU 20 tahun 2002 serta merombak total pimpinan KPK. Itu kalau memang ingin meminimalisir semakin hancurnya KPK era baru," katanya.