Syarat Naik Pesawat Terbaru

Dany Garjito Suara.Com
Minggu, 15 Agustus 2021 | 20:03 WIB
Syarat Naik Pesawat Terbaru
Calon penumpang melintas di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Apa saja syarat naik pesawat terbaru? Mari simak bersama penjelasan berikut.

Syarat wajib naik pesawat

Syarat naik pesawat pada masa PPKM level 1-4 ini sudah tercantum dalam Inmendagri  (Instruksi Menteri Dalam Negeri) No. 30 Th. 2021. Dalam Inmendagri tersebut, sertifikat vaksin menjadi salah satu syarat wajib naik pesawat yang perlu dipersiapkan para penumpang.

Hal tersebut sejalan dengan peraturan PPKM sebelumnya, yang mana mewajibkan penumpang untuk menyertakan surat vaksin saat akan melakukan perjalanan di wilayah Jawa-Bali menggunakan pesawat. 

Baca Juga: Dinilai Baik dalam Terapkan Prokes, Pangandaran Siap Terima Wisatawan

Perlu diketahui juga, untuk perjalanan udara di wilayah Jawa-Bali, penumpang juga wajib memperlihatkan hasil negatif tes Antigen (H-1), dengan catatan penumpang sudah melakukan vaksin dosis 2. Jika baru dosis 1, penumpang wajib menyertakan  hasil negatif tes PCR (H-2).

Aturan perjalanan domestik ini juga tercantum dalam SE (Surat Edaran) Satgas COVID-19 No. 17 Th. 2021 mengenai Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19.

INFOGRAFIS: Cara Cek dan Unduh Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi
INFOGRAFIS: Cara Cek dan Unduh Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi

Dalam SE tersebut, orang yang melakukan perjalanan juga diwajibkan untuk menjalankan prokes (protokol kesehatan) ketat, seperti: menggunakan masker medis atau masker kain 3 lapis, menjaga jarak, serta mencuci tangan. 

Selain itu, dilarang untuk makan bagi penumpang  yang melakukan perjalanan udara kurang dari 2 jam tidak, kecuali dalam kondisi tertentu. Nah, untuk lebih jelasnya, berikut ini syarat naik pesawat selama PPKM 1-4 di Jawa-Bali.

Syarat Naik Pesawat antar pulau Selama PPKM 3-4 Jawa & Bali

Baca Juga: Protes PPKM Pakai Bikini Jadi Tersangka, Dinar Candy: Yang Adil! Aku Tidak Mencuri

  1. Memperlihatkan kartu vaksin dosis pertama
  2. Memperlihatkan hasil negatif tes PCR (2 x 24 jam) 

Syarat Naik Pesawat antar Kota/Kabupaten Jawa dan Bali selama PPKM 3-4

  1. Memperlihatkan hasil negatif test PCR (2 x 24 jam)
  2. Menunjukkan hasil negatif test antigen (1 x 24 jam)

Syarat Naik Pesawat Luar Pulau Jawa dan Bali selama PPKM Level 1-2

  1. Memperlihatkan hasil negatif test PCR (2 x 24 jam)
  2. Memperlihatkan hasil negatif test antigen (1 x 24 jam)

Nah, demikianlah informasi mengenai syarat naik pesawat selama PPKM level 1-4 di Jawa-Bali. Perlu diketahui, perjalanan domestik usia di bawah 12 tahun untuk sementara ini tdak diperkenankan.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI