ICW Desak Kemenkes Jelaskan Dasar Penetapan Tarif Tes PCR

Minggu, 15 Agustus 2021 | 18:20 WIB
ICW Desak Kemenkes Jelaskan Dasar Penetapan Tarif Tes PCR
Peneliti ICW Wana Alamsyah. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kementerian Kesehatan mempublikasikan informasi terkait dasar penetapan tarif tes PCR atau polymerase chain reaction. Sebab, hingga saat ini ICW menyebut Kemenkes tak pernah menjelaskan kepada publik.

"ICW mendesak agar Kementerian Kesehatan segera membuka informasi mengenai komponen penetapan tarif PCR kepada publik," kata peneliti ICW Wana Alamsyah kepada wartawan, Minggu (15/8/2021).

Wana membeberkan setidaknya ada enam merk reagen PCR yang beredar di Indonesia sejak tahun 2020. Keenamnya meliputi; Intron, SD Biosensor, Toyobo, Kogene, Sansure, dan Liverifer.

Berdasar hasil penelusuran ICW, rentang harga reagen PCR yang selama ini dibeli oleh Pelaku Usaha berkisar Rp180 ribu hingga Rp375 ribu. Jika dibandingkan dengan penetapan harga dalam Surat Edaran milik Kementerian Kesehatan sebelumnya sebesar Rp900 ribu, maka gap harga reagen PCR mencapai lima kali lipat.

Baca Juga: Bantu Penanggulangan Covid-19, Indonesia Dapat Donasi 100 Unit Konsentrator Oksigen

"Kementerian Kesehatan pun tidak pernah menyampaikan mengenai besaran komponen persentase keuntungan yang didapatkan oleh Pelaku Usaha yang bergerak pada industri pemeriksaan PCR," beber Wana.

"Kebijakan yang dibuat tanpa adanya keterbukaan berakibat pada kemahalan harga penetapan pemeriksaan PCR dan pada akhirnya hanya akan menguntungkan sejumlah pihak saja," imbuhnya.

Selain mendesak agar mempublikasikan informasi terkait dasar penetapan tarif tes PCR, ICW juga mendesak Kemenkes RI segera merevisi Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan PCR. Disisi lain ICW juga meminta pemerintah memberikan subsidi terhadap pemeriksaan PCR yang dilakukan secara mandiri.

"Mahalnya tarif pemeriksaan PCR di Indonesia tentu berdampak pada upaya pemerintah dalam memutus rantai penularan Covid-19. Banyaknya kasus pasien Covid-19 tanpa gejala dan mahalnya tarif pemeriksaan, menghambat sejumlah warga untuk melakukan tes PCR secara mandiri," tutur Wana.

Instruksi Jokowi Turunkan Harga Tes PCR

Baca Juga: Israel Tawarkan Suntikan Penguat Vaksin Covid untuk Usia di Bawah 60 Tahun

Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin untuk menurunkan biaya tes swab PCR Covid-19. Alasannya, untuk memperbanyak jumlah testing Covid-19 di tanah air.

Instruksi itu disampaikan Jokowi setelah dirinya menerima keluhan dari masyarakat terkait tingginya harga biaya tes PCR di Indonesia.

"Saya minta agar biaya tes PCR pada kisaran Rp450 ribu hingga Rp550 ribu," kata Jokowi disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (15/8).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI