518 Pegawai Desak Pimpinan KPK Angkat 75 Orang Tak Lolos TWK

Erick Tanjung Suara.Com
Minggu, 15 Agustus 2021 | 17:41 WIB
518 Pegawai Desak Pimpinan KPK Angkat 75 Orang Tak Lolos TWK
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 518 pegawai aktif KPK meminta agar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengangkat 75 orang yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan atau TWK.

"Kami 518 orang pegawai aktif KPK, di luar 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) meminta pimpinan KPK segera mengangkat pegawai KPK yang dinyatakan TMS menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menunjukkan komitmen KPK untuk patuh dengan hukum yang berlaku," kata perwakilan pegawai KPK dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (15/8/2021).

Dalam pernyataan tersebut, disebutkan bahwa jumlah pegawai aktif yang akan memberikan dukungan dapat terus bertambah sebagai satu tubuh yang tidak terpisahkan dari mereka yang dinyatakan TMS.

"Demi menjaga kepercayaan publik serta tidak mengingkari hak konstitusional para pegawai sesuai rekomendasi Ombudsman RI (ORI) yang sejalan dengan arahan Presiden, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 serta amanat Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945," demikian tertulis.

Sejumlah 518 pegawai tersebut juga meminta KPK menjadi percontohan lembaga penegak hukum yang baik dengan melaksanakan seluruh tindakan korektif dari ORI.

"Untuk membuktikan pernyataan pimpinan sendiri dalam berbagai forum bahwa tidak ada niat untuk memberhentikan pegawai KPK," ungkap pegawai.

Momentum temuan ORI tersebut disebut menjadi salah satu pembuktian niat pimpinan KPK yang sesungguhnya atas persoalan TWK dalam proses peralihan status kepegawaian KPK. KPK disebut bukan sekadar tempat untuk bekerja atau mencari nafkah, lebih dari itu, KPK adalah simbol dari harapan pasca-reformasi untuk menuju Indonesia yang bebas dari korupsi, nepotisme serta kolusi.

"Bertahun-tahun perjuangan tersebut membuahkan hasil, KPK menjadi percontohan yang bukan hanya diakui pada tingkat nasional tetapi dunia. Namun, semua berjalan mundur pasca adanya beberapa kebijakan yang bertentangan dengan nilai yang telah dibangun sebelumnya," ujarnya.

Hasil pemeriksaan ORI yang diumumkan pada 21 Juli 2021 menyatakan telah terjadi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran prosedural dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan TWK. Termasuk indikasi pembuatan dokumen hukum bertanggal mundur yang mempunyai konsekuensi secara hukum.

Baca Juga: Polemik TWK KPK, Mahfudz: Maunya Panggung Ini Dibikin Ramai dan Panjang, Ujungnya 2024

ORI juga menegaskan agar KPK melaksanakan tindakan korektif termasuk mengalihkan status 75 pegawai KPK sebagai ASN. Persoalannya, KPK malah tidak terlihat akan melaksanakan rekomendasi tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI