Minta Harga Tes PCR Diturunkan Rp450 Ribu, Jokowi: Hasilnya Harus Keluar 1x24 Jam

Minggu, 15 Agustus 2021 | 14:21 WIB
Minta Harga Tes PCR Diturunkan Rp450 Ribu, Jokowi: Hasilnya Harus Keluar 1x24 Jam
Minta Harga Tes PCR Diturunkan Rp450 Ribu, Jokowi: Hasilnya Harus Keluar 1x24 Jam. Presiden Joko Widodo. [Antara/Biro Pers - Muchlis Jr]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menurunkan harga tes polymerase chain reaction (PCR) yqng dirasa saat ini harganya masih cukup mahal.

Hal ini juga untuk meningkatkan hasil tes Covid-19 secara signifikan melalui testing.

“Saya sudah berbicara kepada Menteri Kesehatan mengenai hal ini. Saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran Rp 450.000 hingga Rp 550.000,” kata Jokowi saat memberikan keterangan pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (15/8/2021).

Tak hanya itu, Jokowi juga meminta hasil tes PCR dapat diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1x24 jam.

Baca Juga: BREAKING NEWS : Presiden Jokowi Minta Harga Tes PCR Diturunkan ke Rp 450 Ribu

Apalagi kata Jokowi, harga tes PCR juga mempengaruhi hasil, semakin mahal semakin cepat hasil yang keluar, begitu sebaliknya.

“Saya minta juga agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1 x 24 jam. Kita butuh kecepatan,” ujar Jokowi.

Tahun lalu, harga tes PCR COVID-19 di seluruh rumah sakit di Indonesia dipatok maksimal Rp 900 ribu. Ini dikeluarkan resmi oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Harga batas atas biaya pemeriksaan PCR tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang akan melakukan tes secara mandiri.

Harga tersebut tidak berlaku bagi upaya pemeriksaan tes PCR yang dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan pelacakan kontak erat pasien COVID-19 dalam rangka pencegahan dan penanganan virus corona.

Baca Juga: Komnas HAM Ungkit Kasus Petrus hingga Tragedi 98: Jokowi Bukan Baru 2 Tahun Jabat Presiden

"Kami dari Kementerian Kesehatan dan BPKP menyetujui ada kesepakatan bersama terkait batas tertinggi harga pemeriksaan swab RT-PCR secara mandiri sebesar Rp900 ribu," kata Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Jumat (2/10/2020).

Plt Dirjen Yankes Kementerian Kesehatan menerangkan bahwa harga tertinggi untuk tes PCR tersebut sudah memperhitungkan berbagai biaya yang diperlukan secara cermat.

Yaitu biaya jasa sumber daya manusia baik itu dokter spesialis, pengambil sampel, ataupun pengekstraksi dan pemeriksa sampel.

Selain itu tarif batas atas tes PCR juga telah memerhitungkan harga reagen, harga pembelian dan perawatan alat tes, penggunaan bahan sekali pakai seperti alat pelindung diri (APD) level 3, dan juga biaya-biaya administrasi.

Belakangan harga ini disebut sangat mahal. Jika dibandingkan dengan biaya tes PCR di beberapa negara lain. India misalnya, mematok harga tes PCR di kisaran Rp100 ribu.


 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI