Dalih Percepat Tracing, Jokowi Minta Harga Tes Swab PCR Diturunkan Rp450 Ribu

Minggu, 15 Agustus 2021 | 14:14 WIB
Dalih Percepat Tracing, Jokowi Minta Harga Tes Swab PCR Diturunkan Rp450 Ribu
Dalih Percepat Tracing, Jokowi Minta Harga Tes Swab PCR Diturunkan Rp450 Ribu. Presiden Joko Widodo. [SuaraSulsel.id / Sekretariat Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah memberikan instruksi kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin agar menurunkan biaya tes swab PCR Covid-19. Alasan Jokowi meminta agar harga tes PCR diturunkan untuk memperbanyak jumlah testing Covid-19 di tanah air.

Instruksi itu disampaikan Jokowi setelah menerima laporan keluhan dari masyarakatt erkait tingginya harga biaya tes PCR di Indonesia. Saat ini masyarakat yang ingin melakukan tes PCR mandiri dikenakan tarif Rp900 ribu. Hasilnya pun tidak cepat keluar.

"Saya minta agar biaya tes PCR pada kisaran Rp450 ribu hingga Rp550 ribu," kata Jokowi dikutip SuaraSulsel.com--Grup Suara.com yang dilihat melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (15/8/2021). 

"Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR," kata Jokowi.

Baca Juga: Komnas HAM Ungkit Kasus Petrus hingga Tragedi 98: Jokowi Bukan Baru 2 Tahun Jabat Presiden

Selain itu, tes PCR harus diketahui hasilnya dalam waktu 1 x 24 jam.

"Kita butuh kecepatan," tegas Jokowi.

Tahun lalu, harga tes PCR COVID-19 di seluruh rumah sakit di Indonesia dipatok maksimal Rp 900 ribu. Ini dikeluarkan resmi oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Harga batas atas biaya pemeriksaan PCR tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang akan melakukan tes secara mandiri.

Harga tersebut tidak berlaku bagi upaya pemeriksaan tes PCR yang dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan pelacakan kontak erat pasien COVID-19 dalam rangka pencegahan dan penanganan virus corona.

Baca Juga: Jelang Pidato Istimewa MPR, Jokowi Ditagih Penyelesaian Kasus-kasus HAM Berat Masa Lalu

"Kami dari Kementerian Kesehatan dan BPKP menyetujui ada kesepakatan bersama terkait batas tertinggi harga pemeriksaan swab RT-PCR secara mandiri sebesar Rp900 ribu," kata Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Jumat (2/10/2020).

Plt Dirjen Yankes Kementerian Kesehatan menerangkan bahwa harga tertinggi untuk tes PCR tersebut sudah memperhitungkan berbagai biaya yang diperlukan secara cermat.

Yaitu biaya jasa sumber daya manusia baik itu dokter spesialis, pengambil sampel, ataupun pengekstraksi dan pemeriksa sampel.

Selain itu tarif batas atas tes PCR juga telah memerhitungkan harga reagen, harga pembelian dan perawatan alat tes, penggunaan bahan sekali pakai seperti alat pelindung diri (APD) level 3, dan juga biaya-biaya administrasi.

Belakangan harga ini disebut sangat mahal. Jika dibandingkan dengan biaya tes PCR di beberapa negara lain. India misalnya, mematok harga tes PCR di kisaran Rp100 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI