Maka itu, Hotman menilai BKN tentu tak memahami tentang penyisipan pasal TWK ini. Sebab, beberapa proses pembahasan Perkom 1 Tahun 2021 berlangsung secara internal, yang tentu saja tidak melibatkan BKN.
"Dalam poin ini, BKN tampak sangat ingin ikut membela pimpinan KPK yang menyisipkan pasal TWK," tegas Hotman.
Hotman pun kembali menegaskan bahwa pimpinan KPK sudah mengabaikan arahan Presiden Joko Widodo yang menyebut peralihan pegawai KPK menjadi ASN dalam TWK jangan sampai ada yang dirugikan. Apalagi, ditambah dengan temuan Maladministrasi proses pelaksanaan TWK oleh Ombudsman RI.
"Dalam arahan presiden jelas disebutkan proses alih status tidak boleh merugikan dan mengurangi hak pegawai," ucapnya.
Hotman menegaskan jika memang para pimpinan lembaga negara serius menindaklanjuti dan melaksanakan arahan Presiden, seharusnya tidak terjadi pemisahan 51 Pegawai yang tidak dapat dibina dan 24 Pegawai yang masih dapat dibina.
"Sebab, secara nyata, Presiden mengatakan bahwa 75 Pegawai TMS tidak dapat diberhentikan melalui proses Asesmen TWK," imbuhnya.
Sebelumnya Supranawa mengatakan bahwa tidak ada penyisipan ayat mengenai TWK sebagai proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.
"Dalam UU ASN nyata-nyata disebutkan untuk menjadi ASN harus ada seleksi meliputi kompetensi dasar dan bidang. Kompetensi dasar ada yang disebut wawasan kebangsaan di samping karakteristik pribadi dan umum, jadi ada TWK dalam proses seleksi," ujar Supranawa.
Menurut Supranawa, sebagai ASN atau PNS, setiap pengangkatan, naik jabatan atau mutasi, harus mengucapkan sumpah atau janji terkait kesetiaan.
Baca Juga: BKN: Hasil TWK Pegawai KPK Termasuk Dokumen Rahasia
"Dalam diskusi berkembang apakah cukup pernyataan. Ini kan bukan bicara pengetahuan, nilai manusia seperti apa pada akhirnya disepakati ada pasal TWK tersebut dan kami tidak 'concern' pada siapa yang usulkan tapi 'concern' pada substansinya," kata Supranawa.