Polemik TWK, Pegawai KPK Sebut BKN Ikut Jadi Pembela Pimpinan KPK

Sabtu, 14 Agustus 2021 | 16:55 WIB
Polemik TWK, Pegawai KPK Sebut BKN Ikut Jadi Pembela Pimpinan KPK
Lima pimpinan KPK periode 2019-2023, Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango. (Antara/Desca Lidya Natalia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif, Hotman Tambunan, menyebut Badan Kepegawaian Negara (BKN) seharusnya megedepankan transparansi terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK beralih menjadi PNS.

Hal itu disampaikan Hotman sekaligus menanggapi konferensi pers Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf yang menyebut tidak ada pasal yang disisipkan oleh KPK terkait dalam TWK.

"Sama dengan Pimpinan KPK, seharusnya seluruh Pimpinan Lembaga Negara, termasuk Wakil Kepala BKN, mengedepankan kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan menghormati Hak Asasi Manusia," kata Hotman dalam keterangannya, Sabtu (14/8/2021).

Dalam temuan Ombudsman RI sebelumnya sudah sangat jelas bahwa adanya proses maladministrasi dalam pelaksanaan TWK. Sehingga, Ombudsman memberikan langkah korektif terhadap KPK.

Namun, kata Hotman, BKN malah menjadi pembela kepada pimpinan KPK yang sepatutnya BKN mengedepankan kepastian hukum dan transparansi.

Hotman merupakan perwakilan 57 pegawai KPK yang tak lulos menjadi ASN menyatakan benar pasal TWK dilakukan pada akhir pembahasan Januari 2021.

"Padahal pembahasan antar instansi dengan melibatkan para ahli sudah menyepakati tidak diperlukan adanya TWK," ucap Hotman.

"Penyisipan pasal ini disebut jelas terbukti oleh Ombudsman, berdasarkan bahan yang diserahkan KPK dan lembaga lain yang diklarifikasi dalam proses pemeriksaan, sehingga mengubah rezim alih status menjadi seleksi," Hotman menambahkan

Kemudian, kata Hotman, draf yang ada di portal KPK adalah rancangan awal yang tidak mencantumkan adanya tes asesmen TWK, yakni draft yang dibuat November 2020 dan tidak pernah diperbarui. Apalagi, draf yang mencantumkan adanya TWK tidak pernah diunggah di Portal KPK.

Baca Juga: BKN: Hasil TWK Pegawai KPK Termasuk Dokumen Rahasia

"Bagaimana bisa mengunggah draf Perkom yang memuat pasal TWK, sementara pasal tersebut muncul pada dua hari terakhir dan di sanalah dimasukkan pasal TWK," kata Hotman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI