Diperiksa saat Jumat Keramat, KPK Tahan Pejabat Pajak Dandan Ramdani

Jum'at, 13 Agustus 2021 | 21:21 WIB
Diperiksa saat Jumat Keramat, KPK Tahan Pejabat Pajak Dandan Ramdani
Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan Dandan Ramdani, Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, seusai diperiksa sebagai tersangka korupsi, Jumat (13/8/2021). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan Dandan Ramdani, Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, seusai diperiksa sebagai tersangka korupsi, Jumat (13/8/2021).

Dandan berstatus tersangka dalam kasus suap pemeriksaan pajak tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. 

Dandan langsung ditahan untuk 20 hari pertama. Untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh KPK mulai 13 Agustus sampai 1 September 2021.

"Untuk kepentingan penyidikan pada hari ini dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2021).

Baca Juga: Panggil Tersangka Kasus Pajak di Jumat Keramat, Dandan Ramdani Bakal Ditahan KPK?

Dandan akan ditahan Rumah Tahanan Kavling C-1 Gedung KPK Lama, Kuningan, Jakarta.

Dalam mengantisipasi penyebaran virus covid-19, kata Ghufron, tersangka Dandan akan dilakukan isolasi terlebih dahulu selama 14 hari.

Selain Dandan, eks Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji juga telah ditetapkan sebagai tersangka.  Angin terlebih dahulu ditahan oleh KPK.

Dandan maupun Angin dijadikan tersangka sebagai penerima uang suap alias gratifikasi. Sementara pemberi suap yakni Ryan Ahmad Ronas (RAR) konsultan pajak; Aulia Imran Maghribi (AIM) Konsultan Pajak; Agus Susetyo (AS) Konsultan Pajak; dan Veronika Lindawati (VL) Kuasa Wajib Pajak.

Angin dan Dadan menerima uang suap pajak dalam rentang waktu 2016 sampai 2017. Suap itu didapat dari tiga perusahaan wajib pajak yaitu PT GMP Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016.

Baca Juga: KPK Periksa 7 Saksi Kasus Suap Pajak untuk Tersangka Angin Prayitno Aji

Selanjut dari PT BPI Bank Panin Indonesia untuk tahun pajak 2016. Terakhir PT JB Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Pertama, keduanya menerima uang suap pada Januari dan Februari 2018, mencapai Rp 15 miliar dari PT GMP.

Uang itu diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas (RAR) Konsultan Pajak dan Aulia Imran Maghribi (AIM) Konsultan Pajak.

Kemudian, dari PT BPI, Angin dan Dandan mendapatkan uang mencapai total komitmen sebesar Rp 25 miliar. Tapi yang baru masuk sebesar SGD 500 ribu dari pertengahan tahun 2018.

"Kurun waktu Juli sampai September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT Jhonlin Bratama," ujar Ketua KPK Firli Bahuri beberapa waktu lalu.

Sementara empat orang lainnya belum dilakukan penahanan, lantaran tak hadir dalam pemeriksaan hari ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI