Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sempat menjemput paksa dr Richard Lee. Dia dijemput paksa usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ilegal akses dan upaya menghilangkan barang bukti.
Pakar Telematika, Roy Suryo menjelaskan kasus Richard Lee yang dinyatakan polisi masuk ke dalam akun Instagram milik yang bersangkutan secara ilegal. Padahal, akun Instagram milik Richard Lee tersebut telah disita oleh penyidik sebagai barang bukti dalam perkara lain yang menjeratnya.
Roy Suryo mengemukakan, Richard Lee diduga melakukan ilegal akses terhadap akun Instagram yang telah disita penyidik lewat akun Facebook miliknya. Hal itu memang bisa dilakukan meskipun password akun Instagram Richard Lee telah diganti oleh penyidik.
"Ketika sudah diganti password, memang karena Instagram itu bisa diakses melalui induknya yakni Facebook, Richard Lee sempat melakukan akses terhadap akun Instagramnya yang sebenarnya akun Instagram tersebut sudah disita kepolisian," kata Roy Suryo kepada wartawan, Jumat (13/8/2021).
Menurut Roy Suryo, ilegal akses yang dilakukan oleh Richard dapat dikategorikan sebagai upaya melawan hukum. Sehingga, kata dia, penyidik pun menetapkannya sebagai tersangka hingga melakukan penjemputan paksa
"Disebut sebagai ilegal akses karena alat yang sudah jadi barang bukti kemudian diakses secara tidak berhak oleh dokter Richard Lee. Ini yang sebenarnya terjadi hingga penangkapan ke yang bersangkutan," ujarnya.
Berkenaan dengan itu, Roy Suryo pun menilai keputusan penyidik tak melakukan penahanan terhadap Richard Lee sudah tepat.
"Saya juga mengapresiasi apa yang dilakukan kepolisian. Jadi menangkap, mengambil keterangan tapi tidak menahan karena sesuai dengan banyaknya permintaan dari masyarakat dan di sosmed mengatakan tidak layak Richard Lee ini kemudian ditahan," katanya.
Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akhirnya memulangkan Richard Lee usai dijemput paksa atas kasus dugaan akses ilegal dan upaya penghilang barang bukti. Dia dipulangkan dengan alasan kooperatif.
Baca Juga: Dokter Richard Lee Diomelin Istri usai Dibebaskan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Richard Lee kekinian hanya diminta wajib lapor.