Gugatan AHY ke Penyelenggara KLB Ditolak Hakim, Kubu Moeldoko: Modal Kemenangan di PTUN

Jum'at, 13 Agustus 2021 | 18:54 WIB
Gugatan AHY ke Penyelenggara KLB Ditolak Hakim, Kubu Moeldoko: Modal Kemenangan di PTUN
Salah satu penggagas kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang menunjukkan akta notaris beserta AD/ART partai tahun 2001 sebelum memberikan keterangan kepada wartawan di salah satu restoran di Kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (9/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian, turut pula meminta majelis hakim membatalkan dan menyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mepunyai kekuatan hukum hasil KLB di Deli Serdang yang menunjuk Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat.

Gugatan di PTUN

Konflik yang terjadi pada Partai Demokrat nampaknya belum benar-benar berkahir. Pasalnya diketahui hari ini Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Kuasa Hukum Demokrat KLB Deli Serdang, Rusdiansyah mengatakan, gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang teregistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN.JKT, di mana yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.

"Materi gugatan meminta pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu, yang mana menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025," kata Rusdiansyah saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (25/6/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI