Kasus Bansos Corona, Eks Anak Buah Dituntut 8 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Juliari

Jum'at, 13 Agustus 2021 | 18:31 WIB
Kasus Bansos Corona, Eks Anak Buah Dituntut 8 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Juliari
Kasus Bansos Corona, Eks Anak Buah Juliari Dituntut 8 Tahun Penjara. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso delapan tahun penjara dalam perkara korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.

Selain pidana badan, terdakwa Matheus turut membayar uang denda Rp 400 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Matheus Joko Santoso dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (13/8/2021).

Jaksa KPK juga menuntut Matheus untuk  membayar uang pengganti sebesar Rp1,56 miliar.

Baca Juga: Nasib Juliari di Ujung Tanduk, KPK: Optimis Vonis Majelis Sesuai Tuntutan JPU

"Jika tidak diganti dalam sebulan setelah inkrah maka hartanya disita dan jika tak cukup dipenjara satu tahun," ucap Jaksa

Adapun hal memberatkan terhadap terdakwa Matheus tidak mendukung pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat bencana nasional pandemi Covid-19," kata Jaksa

Untuk hal meringankan, terdakwa Matheus belum pernah dihukum serta mengakui terus terang perbuatannya.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa mendapat selaku saksi yang bekerjasama atau justice collaborator," tutup Jaksa.

Baca Juga: Minta Dibebaskan Dalih Keluarga Menderita, KPK Yakin Pleidoi Juliari Ditolak Hakim

Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menjadi perantara eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara dalam pengumpulan sejumlah uang dari vendor-vendor yang mengerjakan paket sembako mencapai Rp 32,4 miliar. Adapun pasal yang diterapkan Jaksa terhadap Matheus Djoko dan Adi Wahyono Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua: Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, Jaksa KPK juga telah menuntut Juliari dengan hukuman 11 tahun penjara. Terkait tuntutan itu, Juliari melalui nota pembelaannya atau pleidoi meminta agar majelis hakim membebaskannya dengan dalih keluarganya telah menderita. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI