Kartu Vaksin Syarat Masuk Mal, Kemenkes: Perlindungan Ekstra Buat Pengunjung dan Pedagang

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 17:26 WIB
Kartu Vaksin Syarat Masuk Mal, Kemenkes: Perlindungan Ekstra Buat Pengunjung dan Pedagang
Sebagai ilustrasi: Salah satu mal di Kota Depok, Jawa Barat. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan syarat tes PCR atau antigen untuk mengunjungi mal di tengah perpanjangan PPKM Level 4, berlaku untuk mereka yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. Peraturan tersebut dibuat khusus untuk mal, karena sirkulasi udara di mal dilengkapi pendingin udara.

Pengunjung pusat perbelanjaan dan mal pada masa uji coba ini, kata dia, adalah mereka yang ingin berbelanja dan dalam keadaan sehat.

Lutfi menambahkan aturan berbeda berlaku untuk pasar tradisional. Pengunjung tidak perlu tes antigen/PCR atau menunjukkan kartu vaksin dengan alasan tidak dalam ruangan tertutup dan tidak dilengkapi dengan pendingin udara. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI